PMI ILEGAL DI BATAM
Warga Batam Jadi Agen PMI Ilegal, Modus Tawarkan Kerja Gaji Tinggi lewat Medsos
MS, warga Batam diamankan polisi terkait PMI ilegal. Ia menawarkan pekerjaan ke Singapura dengan iming-iming gaji tinggi ke korbannya
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Kapolsek mengimbau masyarakat Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa, untuk tidak tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan dokumen.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kendala Pemberantasan PMI Ilegal dari Kepri
Menurutnya, hal tersebut sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan pribadi korban, karena tidak ada jaminan perlindungan bagi PMI non-prosedural.
MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Tiga Kali Berangkatkan PMI Ilegal ke Kamboja dari Batam, Polisi Ungkap Peran RA |
|
|---|
| Empat WNI Nyaris Jadi Operator Love Scamming di Kamboja dengan Gaji Rp8 Juta Sebulan |
|
|---|
| Tergiur Gaji 400 USD, Empat Warga Sumut Nyaris Dikirim ke Kamboja secara Ilegal dari Batam |
|
|---|
| Cerita BP3MI Batam Cegah Warga Sangihe Jadi Korban TPPO Tujuan Malaysia |
|
|---|
| Polisi Tangkap Tersangka PMI Ilegal di Batam, Atur 8 Warga Asal Bau-Bau Tujuan Malaysia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.