PMI ILEGAL DI BATAM

Warga Batam Jadi Agen PMI Ilegal, Modus Tawarkan Kerja Gaji Tinggi lewat Medsos

MS, warga Batam diamankan polisi terkait PMI ilegal. Ia menawarkan pekerjaan ke Singapura dengan iming-iming gaji tinggi ke korbannya

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
PMI ILEGAL - Tersangka pengurus PMI ilegal di Batam ditangkap polisi. Pelaku menjanjikan korban kerja di Singapura via media sosial dengan iming-iming gaji tinggi 

Kapolsek mengimbau masyarakat Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa, untuk tidak tergiur dengan janji pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan dokumen.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Kendala Pemberantasan PMI Ilegal dari Kepri

Menurutnya, hal tersebut sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan pribadi korban, karena tidak ada jaminan perlindungan bagi PMI non-prosedural.

MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved