TAHANAN BUNUH DIRI DI SEL

Kajari Batam Sebut EB Gantung Diri di Sel Kajari Batam Sekitar 20 Menit Sebelum Ditemukan

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menjelaskan kronologis kejadian dimana dari hasil keterangan Jaksa yang menangani kasus tersebut, awa

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
BERI KETERANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi saat memberikan keterangan mengenai tahanan meninggal di sel sementara Kantor Kejaksaan, Kamis (5/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Batam Pertanian Sitanggang

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur tahanan Polsek Sekupang yang ditemukan tewas di sel sementara Kantor Kejaksaan Negeri Batam, diperkirakan tergantung selama 20 menit sebelum ditemukan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menjelaskan kronologis kejadian dimana dari hasil keterangan Jaksa yang menangani kasus tersebut, awalnya penyidik Polsek Sekupang sudah melakukan koordinasi penyerahan barang bukti dan pelimpahan tersangka.

"Setelah melakukan koordinasi penyidik membawa tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam," kata Kasna.

Dalam proses penyerahan tersebut Jaksa yang menangani sedang mempersiapkan segala sesuatu sebelum penelitian berkas dilaksanakan.

"Dalam proses persiapan tersebut, tahanan dititipkan di sel sementara atau sel transit. Hal ini dilakukan selama penelitian berkas perkara," kata Kasna.

Sementara kata Kasna sesuai dengan rekaman CCTv yang ada di sel sementara dimana pelaku yakni EB melakukan percobaan bunuh diri.

Pelaku menggunakan baju yang dibawa di dalam kantong plastik yang diplintir hingga menyerupai tali.

Baca juga: Kronologi Sebelum EB Tahanan Pencabulan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sel Kejari Batam

Baca juga: Kata Kapolsek Sekupang Soal Tahanan Tewas Bunuh Diri di Sel Kejari Batam: Yang Bersangkutan Sehat

Setelah diplintir ujung baju tersebut diikatkan ke tralis di lobang angin yang ada di dalam sel sementara.

Sementara ujung baju satunya diikatkan ke leher tersangka. "Dari rekaman CCTV korban sempat tergantung selama 20 menit sebelum ditemukan oleh petugas," kata Kasna 

Kasna mengatakan mengenai pelaku sendiri hingga ditemukan tewas tergantung di dalam sel sementara di Kantor Kejaksaan, belum dilakukan serah terima kepada jaksa.

"Jadi tahanan tersebut masih tanggung jawab penuh oleh penyidik yang menangani," terangnya.

Dia juga mengatakan hingga tahanan ditemukan tewas gantung diri, pihak kejaksaan belum menerima berkas ataupun belum melakukan proses penelitian berkas.

"Sebagai bukti penyerahan berkas dan pelimpahan tahanan harus dilengkapi dengan bukti penyerahan berkas dan pelimpahan tahanan. Namun sampai kejadian hal tersebut belum dilakukan," kata Kasna.

Kasna juga menegaskan tahanan kasus pencabulan yang meninggal di sel sementara Kantor Kejaksaan masih tanggung jawab penyidik.(Ian)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved