PARKIR DI BATAM
Polda Kepri Amankan Puluhan Juru Parkir Liar di Batam, 12 Orang Wajib Bayar Denda
Anggota Polda Kepri menertibkan juru parkir liar di Batam pada sejumlah lokasi sebagai bentul respons keluhan warga.
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Anggota Ditsamapta Polda Kepri menindak sejumlah juru parkir liar di Batam.
Langkah tegas Polda Kepri terkait juru parkir di Batam ini merespons menanggapi keluhan masyarakat mengenai maraknya juru parkir liar.
Tindak pidana ringan juru parkir liar di Batam terhadap pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember hingga Jumat, 6 Desember 2024, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan penindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban di kawasan parkir yang ada di Batam. Sabtu (7/12/2024).
Dirsamapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyda, menyampaikan bahwa dalam penindakan ini, petugas berhasil mengamankan 26 Juru Parkir yang melanggar Perda Kota Batam terkait penyelenggaraan dan retribusi parkir.
Baca juga: Dishub Batam Sesalkan Munculnya Karcis dan Juru Parkir di Atas Jembatan I Barelang
Tepatnya pada Pasal 62 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018.
Para juru parkir di Batam yang terjaring merupakan juru parkir liar yang tidak memiliki Surat Tugas dan Kartu Identitas Parkir yang sah.
Lokasi penindakan mencakup sejumlah kawasan di Batam Kota, seperti Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam.
"Kehadiran juru parkir liar sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan keluhan masyarakat. Mereka memanfaatkan area publik secara ilegal, tanpa memberikan jaminan keamanan kendaraan," ujar Pandra dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (8/12/2024).
Tidak jarang, juru parkir liar juga mematok tarif parkir yang tidak wajar, memberatkan pengendara bahkan melakukan intimidasi.
Hal ini menciptakan ketidaknyamanan dan memicu konflik di masyarakat.
Baca juga: Polisi dan Dishub Batam Tatar Juru Parkir di Tiban Centre, Warga Sebut Arogan
Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan tata kota yang tertib dan teratur, mencegah potensi tindak kriminal.
Termasuk pungutan liar dan pencurian, dan Melindungi hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum sesuai aturan.
Penindakan terhadap juru parkir liar ini merupakan bagian dari upaya strategis Polda Kepri untuk menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan yang berlaku.
| Setoran ke Pemko Batam dari Bahu Jalan Depan PT Panasonic Hanya Rp180 Ribu Sehari |
|
|---|
| Polemik Parkir Depan PT Panasonic Batam, Perusahaan Sebut Kendaraan Dokumen Lengkap Saja Boleh Masuk |
|
|---|
| Ketua Komisi III DPRD Batam Pertanyakan Setoran Parkir Bahu Jalan Depan PT Panasonic |
|
|---|
| Gunakan Bahu Jalan Jadi Parkir Karyawan, DPRD Batam Panggil Manajemen PT Panasonic dan Dishub Batam |
|
|---|
| Komisi III DPRD Batam Ultimatum PT Panasonic, Minta Hentikan Parkir di Bahu Jalan Laksmana Bintan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Parkir-liar-Polda-Kepri.jpg)