Jumat, 15 Mei 2026

HARI ANTI KORUPSI 2024

Ketakutan Hukum Hantui Guru, Kajari Batam: Tak Perlu Khawatir, Jelaskan Apa Adanya

Kadisdik Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyampaikan kekhawatiran para guru terkait masalah hukum yang kerap menghantui mereka dalam menjalankan tugas

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
Penyuluhan Hari Anti Korupsi yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Batam kepada guru TK, SD, SMP Se Kota Batam, Senin (9/12/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari Anti Korupsi Dunia (HAKORDIA) 2024 digelar di Gedung Pemko Batam, Senin (9/12/2024).

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menyampaikan kekhawatiran para guru terkait masalah hukum yang kerap menghantui mereka dalam menjalankan tugas.

Tri menuturkan beberapa kasus-kasus yang terjadi, seperti siswa jatuh saat bermain di sekolah yang berujung pada laporan hukum oleh orangtua siswa karena guru dianggap lalai.

Ia menilai, meskipun pihak sekolah atau guru telah menyampaikan permohonan maaf, namun permohonan tersebut dianggap tidak ikhlas sehingga masalah tetap berlanjut ke ranah hukum.

"Hal ini sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan guru dalam menjalankan tugas mereka."

"Ketakutan terhadap masalah hukum membuat guru merasa serba salah, apalagi ketika harus mengambil tindakan tegas dalam membentuk karakter anak di sekolah," ujar Tri.

Baca juga: Pemilik 305 Karung Balpres di Batam Center Hingga Saat Ini Masih Misteri

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Senin 9 Desember 2024, Batam Berawan, Hujan di Karimun

Tri berharap adanya perlindungan hukum yang jelas bagi para guru agar mereka dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir yang berlebihan. 

"Kami yakin, dengan penjelasan dari Bapak Kajari ini, moral dan kepercayaan diri para guru dalam menjalankan tugas sehari-hari dapat meningkat," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, memberikan penjelasan yang menenangkan. 

Ia meminta para guru untuk jangan khawatir menghadapi pemanggilan terkait kasus-kasus hukum.

"Kalau ada pemanggilan, jangan dihindari. Justru hadirlah untuk memberikan penjelasan."

"Dalam proses hukum, kita akan melihat apakah ada kesalahan yang perlu diperbaiki atau tidak."

"Sepanjang tidak ada niat buruk dan tidak ada kerugian negara, tidak perlu khawatir," ujar Kajari.

Kajari menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk bersikap adil dalam menangani kasus hukum yang melibatkan tenaga pendidik. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved