DEMO DI BATAM

Mahasiswa dan Aktivis Anti Korupsi Demo Depan Kejari Batam, Kajari Ajak Audiensi, Ini yang Dibahas

Kejari Batam memfasilitasi audiensi dengan mahasiswa dan aktivis antikorupsi usai aksi demonstrasi m, Senin (9/12/2024)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Kajari Batam lakukan audiensi bersama PMKRI dan aktivis antikorupsi di aula Kejari Batam, Senin (9/12/2024). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memfasilitasi audiensi dengan mahasiswa dan aktivis antikorupsi usai aksi demonstrasi di depan kantor Kejari Batam, Senin (9/12/2024). 

Demonstrasi yang dilakukan sekira pukul 11:00 WIB itu sempat terjeda dan dilanjutkan dengan audiensi sekira pukul 13:00 WIB.

Belasan mahasiswa yang hadir menjadi perwakilan dalam pembahasan di Aula Kejari Batam.

Audiensi tersebut membahas laporan dugaan korupsi senilai dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam.

Ketua PMKRI Cabang Batam, Simeon Senang, dalam pertemuan itu menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. 

"Laporan kami sudah sejak 19 September 2024, ke Kasi Intel. Ada dua hal yang kami soroti, yaitu dugaan korupsi sekitar Rp15 juta dan pemalsuan daftar atau mal-administrasi, termasuk tanda tangan yang diduga dipalsukan. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Simeon.

Baca juga: Kronologi Sebelum EB Tahanan Pencabulan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sel Kejari Batam

Sementara itu, Andre Sena menambahkan, pihaknya menghormati komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan laporan tersebut. 

"Pak Kajari sudah menjanjikan akan diekspos pada waktunya. Kita kawal bersama seperti apa hasilnya. Itu bagian dari proses penegakan hukum," ungkap Sena.

Sementara itu, Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa laporan dari PMKRI tidak dikesampingkan. 

Namun, Kejaksaan saat ini memprioritaskan kasus dengan nilai kerugian negara yang lebih signifikan.

"Kami sedang melaksanakan penyidikan beberapa perkara lain, seperti dugaan korupsi BPJS yang saat ini berjalan di Tanjungpinang, RS Embung Fatimah tahun 2016 itu. Soal fasun, Rempang dan hutan lindung. Bukan berarti laporan teman-teman mahasiswa ini diabaikan, hanya saja ada skala prioritas," ucap Kajari.

Kasna menuturkan bahwa setelah dipelajari dan pengumpulan data jika nominalnya relatif kecil pihaknya mempertimbangkan pendekatan yang terbaik sesuai regulasi. 

Baca juga: Kata Kapolsek Sekupang Soal Tahanan Tewas Bunuh Diri di Sel Kejari Batam: Yang Bersangkutan Sehat

"Ada regulasi terkait dugaan korupsi di bawah Rp 50 juta yang memungkinkan penyelesaian secara persuasif. Kami masih dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi, belum sampai pada pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Terkait permasalahan ini, Kasna menyebut pihaknya berhati-hati agar tidak dianggap menjadi alat politik. 

Lalu, ia juga mengapresiasi dukungan mahasiswa dan aktivis antikorupsi dalam membantu proses penegakan hukum. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved