UMS BATAM 2025
Sikap Apindo Batam Soal UMK dan UMSK 2025, Minta Tunda Pembahasan Upah Minimum Sektoral
Apindo Batam bersikap terkait pembahasan UMSK Batam 2025 termasuk kekhawatirannya terkait kenaikan UMK Batam 2025 sebesar 6,5 persen.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Batam buka suara terkait pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025.
Ketua APINDO Batam, Rafki Rasyid bahkan meminta agar penetapan UMSK Batam 2025 ditunda.
"Apalagi di Permenaker 16 Tahun 2024 tidak memberikan petunjuk dan definisi yang jelas apa yang dimaksud dengan Karaktersitik, resiko, dan beban kerja yang lebih berat dibandingkan dengan sektor lainnya," sambungnya.
Menurutnya kondisi ini menyebabkan kebingungan di Dewan Pengupahan Kota Batam dalam menentukan sektor yang layak mendapatkan UMSK.
Sebagai informasi, gabungan serikat pekerja mendatangi Kantor Disnaker Batam di Kecamatan Sekupang, Kamis (12/12) untuk mengawal pembahasan UMSK Batam 2025.
Baca juga: UMSP Provinsi Kepri 2025 Sudah Diteken Gubernur, Pertambangan Minyak Bumi Rp 3.696.127
Massa aksi sempat saling dorong dengan polisi yang berjaga depan kantor Disnaker Batam.
Kawat berduri terlihat terpasang di sekitar kantor Disnaker Batam.
Pembahasan UMSK Batam 2025 dilaporkan berjalan alot hingga sore hari.
Gubernur Kepri nantinya yang berwenang menetapkan UMS Provinsi dan UMSK termasuk UMSK Batam 2025.
"Pengusaha meminta agar penetapan UMSK Batam ini ditunda," kata Rafky Rasyid.
Penundaan pembahasan UMSK Batam 2025 itu dilakukan hingga pemerintah pusat memberikan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang lebih jelas.
Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen Bikin Pengusaha Batam Menjerit, Apindo Usulkan Pembahasan UMS Ditunda
Berikut sikap APINDO Batam terkait UMK dan UMSK Batam 2025, di antaranya:
1. Dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sudah sangat memberatkan pengusaha. Perwakilan pengusaha khawatir kenaikan sebesar ini akan menimbulkan gelombang PHK di Batam. Apalagi jika ditambah dengan beban kenaikan upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari UMK Kota Batam tahun 2025
2. Belum jelasnya pembagian jenis risiko kerja di Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana yang tercantum di pasal 7 angka 3 dan 4 Permenaker no 16 tahun 2024 tentang upah minimum 2025.
3. Kategori risiko yang ada dalam KBLI 2020 bukan merupakan penentuan resiko kerja melainkan pemenuhan izin berusaha atas dampak lokasi, lingkungan dan lainnya terhadap jenis usaha yang dilakukan. Sehingga belum dapat dipakai sebagai penentuan sektor dalam pembahasan UMSK Batam.
4. Dalam Permenaker no 16 tahun 2024 pemerintah pusat tidak memberikan petunjuk, maksud, dan definisi yang jelas mengenai karakteristik, risiko kerja dan beban kerja yang berat. Sehingga dewan pengupahan kota Batam tidak dapat menentukan sektor mana yang berbeda dari sektor lainnya.
Baca juga: Selain UMS 2025, Koalisi Rakyat Batam Tuntut Kejelasan UMK Batam 2025
5. Sehingga penentuan besaran kenaikan UMSK Batam.juga tidak dapat ditentukan.
6. Pasal 9 Permenaker nomor 16 tahun 2024 menyatakan bahwa UMSK yang diusulkan didasarkan pada kesepakatan di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Sehingga unsur pengusaha menganggap bahwa pembahasan UMSK di Dewan Pengupahan Kota Batam belum mencapai kesepakatan. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Rekomendasi UMSK Batam 2025 Hasil Rapat Lanjutan Dewan Pengupahan dari Berbagai Pihak |
![]() |
---|
Tuntut UMSK Batam 2025, Buruh Kembali Gelar Aksi Demo di Kantor Disnaker Senin Besok |
![]() |
---|
Buruh Batam Ancam Mogok Kerja, Imbas Tuntutan Upah Sektoral Belum Dipenuhi Gubernur Kepri |
![]() |
---|
FSPMI Batam Tanggapi Pernyataan Apindo Soal UMS, Tegaskan Upah Sektoral Hak Buruh |
![]() |
---|
Apindo Batam Apresiasi Sikap Gubernur Kepri Soal UMSK Batam 2025, Singgung Soal UMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.