UMK BATAM 2025

Upah Minimum Naik 6,5 Persen Bikin Pengusaha Batam Menjerit, Apindo Usulkan Pembahasan UMS Ditunda

Kenaikan Upah Minimum nasional sebesar 6,5 persen yang telah ditetapkan pemerintah pusat dinilai menjadi beban berat bagi pengusaha.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Argianto DA Nugroho
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengungkap kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen dirasa berat pengusaha. Apindo menyarankan agar pembahasan UMS ditunda sementara. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kenaikan Upah Minimum nasional sebesar 6,5 persen yang telah ditetapkan pemerintah dinilai menjadi beban berat bagi pengusaha Batam.

Terutamanya di tengah tekanan ekonomi domestik dan global. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan bahwa meskipun mereka berkomitmen untuk mematuhi keputusan pemerintah, ada kekhawatiran besar terkait dampak kebijakan ini.

"Kenaikan 6,5 persen itu saja sudah cukup berat untuk pengusaha. Kalau kemudian ditetapkan lagi kenaikan di atas Upah Minimum Sektoral (UMS), tentu ini akan lebih berat lagi. Kami butuh kesepakatan terlebih dahulu," ujar Ketua Apindo Batam, Rafky Rasyid, Minggu (8/12/2024)

Kenaikan ini juga dinilai memberatkan karena belum disertai petunjuk teknis yang jelas dari pemerintah, khususnya mengenai UMS

Permenaker disebut belum menjelaskan detail sektor-sektor yang dianggap berisiko, padahal hal ini penting untuk menentukan besaran upah sektoral.

Baca juga: Nasib UMP Kepri 2025, Serikat Pekerja Minta Upah Minimum Naik Lebih dari 6,5 Persen

"Permenaker ini belum jelas. Artinya tidak disebutkan sektor-sektor apa saja yang berisiko. Minimal ada petunjuk, misalnya sektor migas atau sektor lain dengan risiko tinggi harus ditetapkan UMS-nya. Tapi ini diserahkan lagi ke pemda," sambungnya

Menurutnya, penentuan sektor berisiko harus dipertimbangkan dengan matang dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian mendalam.

"Untuk menentukan sebuah sektor itu berisiko atau tidak, itu butuh kajian mendalam, tidak bisa dikira-kira. Kawan-kawan di sektor itu juga harus dilibatkan, apakah mereka sepakat jika sektor usaha mereka dinaikkan di atas UMK," lanjutnya.

Apindo mengusulkan agar pembahasan UMS ditunda terlebih dahulu untuk memastikan penerapan yang lebih terarah dan tidak memicu persoalan di kemudian hari.

"Kami usulkan UMS itu ditunda dulu, kita kaji sektor mana saja yang berisiko, sehingga penerapannya lebih mudah. Kalau buru-buru ditetapkan sekarang, juga tidak ada manfaat signifikan bagi kesejahteraan pekerja," kata dia.

Baca juga: Prabowo Tetapkan UMK 2025 Rata-rata Naik 6,5 Persen

Meski mengkritisi beratnya beban yang ditimbulkan kebijakan ini, Apindo tetap menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan yang telah diputuskan.

"Untuk UMK, kami intinya ikut aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, walaupun itu berat. Dengan adanya tekanan domestik dan global, itu berat. Tapi karena sudah diputuskan, Apindo tetap berkomitmen untuk mengikuti yang sudah ditetapkan pemerintah," ungkapnya.

Rapat lanjutan pembahasan UMK dan UMS dijadwalkan berlangsung Senin besok (9/12). (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved