UMS BATAM 2025
UMSP Kepri Dinilai Tak Relevan bagi Batam, Ini Usulan UMS Batam 2025 dari Buruh
Angka UMSP Kepri 2025 yang ditetapkan Gubernur, Selasa (10/12) lalu dinilai tak relevan bagi Batam. Serikat pekerja buat usulan UMS Batam 2025
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 resmi ditetapkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Selasa (10/12/2024) lalu.
Namun, angka tersebut dirasa kurang jika diterapkan di Kota Batam karena nilainya lebih rendah dari Upah Minimum Kota atau UMK Batam 2024.
Kadisnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata, mengatakan UMSP Kepri 2025 ditetapkan sebesar Rp3,6 juta.
Nilai tersebut jauh di bawah UMK Batam 2024 yang mencapai Rp4,6 juta.
Baca juga: Demo Gabungan Serikat Pekerja Batam Kawal UMS 2025, Massa dan Polisi Saling Dorong
"Untuk di Kota Batam, satu pun tidak ada yang diterima dari mereka. Karena upah sektor yang kami tetapkan itu masih di bawah UMK Batam 2024, yaitu Rp4,6 juta. Kalau UMSP itu kan Rp3,6 juta, maka tidak diterima di Kota Batam. Jadi tidak ada pengaruh untuk Kota Batam," ujar Mangara, Jumat (13/12/2024).
Sebagai informasi, Gubernur Ansar Ahmad telah menetapkan UMSP Kepri 2025 terbagi dalam lima sektor sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) :
1. Pertambangan Minyak Bumi (beserta turunannya) : Rp3.696.127
2. Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi : Rp3.696.127
3. Industri Kimia dasar (beserta turunannya) : Rp3.678.009
4. Industri pembuatan kapal, perahu, dan struktur bangunan terapung (beserta turunannya) : Rp3.659.891
5. Industri pembuatan kapal dan perahu untuk tujuan wisata atau rekreasi dan olahraga (beserta turunannya) : Rp3.659.891
Mangara mengatakan, penetapan UMSP Kepri didasarkan pada tingkat risiko pekerjaan di masing-masing sektor.
"Tentu kita berikanlah perhitungan sesuai dengan resiko yang mereka hadapi. Migas, misalnya. Pekerja di laut memiliki risiko tinggi. Mereka bekerja satu bulan penuh, lalu istirahat satu bulan," paparnya.
Kemudian ada sektor kimia juga masuk, karena risiko bahan kimia yang berbahaya.
"Ketika unsur A dan B bertemu, bisa saja terbakar. Itu jadi pertimbangan kami. Ketiga ada sektor perkapalan," tambahnya.
Meski begitu, Mangara menuturkan, penetapan UMSP tidak bisa dipaksakan tanpa kesepakatan pihak terkait.
"Kalau tidak ada usulan dari pelaku usaha atau serikat pekerja, sulit bagi kami untuk menetapkannya," kata Mangara.
Ditanya apakah ada formula dan mekanisme presentase kenaikan UMSP yang berbeda-beda, ia menjawab.
Baca juga: Selain UMS 2025, Koalisi Rakyat Batam Tuntut Kejelasan UMK Batam 2025
"Ada 1 persen, 1,5 persen, hingga 2 persen. Tapi semua harus diperhitungkan secara matang," jawabnya.
Sementara itu dalam aksi sebelumnya, serikat buruh dari FSP LEM-SPSI dan FSPMI Kota Batam memiliki usulan angka kenaikan untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK).
Terkait UMSP yang ditetapkan Gubernur Kepri, serikat buruh memberikan kritikannya.
"Di Batam ini banyak industri elektronik, tapi yang diatur dalam UMSP hanya galangan kapal. Padahal, kondisi galangan kapal saat ini banyak pekerjanya berstatus outsourcing dengan status kerja yang tidak jelas. Jangan sampai keputusan ini dibuat hanya untuk galangan kapal, tetapi buruh di sana tetap tidak menikmati hasilnya," ujar Korlap Aksi Koalisi Rakyat Batam, Faisal Kurniawan.
Ia juga menyayangkan banyak pekerja di sektor galangan kapal berstatus outsourcing dan tidak menikmati manfaat yang semestinya.
"Provinsi dalam hal ini, khusus untuk Kota Batam, kan banyak sektor elektronik. Tapi UMSP yang dikeluarkan provinsi malah tidak mencakup elektronik," katanya.
Mengacu pada Permenaker No. 16 Tahun 2024, berikut ini usulan UMSK yang diusulkan dari Serikat Buruh Batam:
1. Usulan UMSK Batam 2025 dari FSP LEM SPSI
Kota Batam berdasarkan karakteristik (beban kerja) dan risiko kerja sebagai berikut :
- Kelompok 1 : Industri perkapalan, industri logam dasar dan besi baja, dengan upah sektoral 5 persen dari UMK 2025
Baca juga: Breaking News, Gabungan Serikat Pekerja Bergerak Kawal UMS Batam 2025
- Kelompok 2 : Industri kimia dasar (beserta turunannya), industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, industri barang plastik untuk kemasan, dengan upah sektoral 3 persen dari UMK 2025
- Kelompok 3 : Industri pakaian jadi, hotel bintang, dengan upah 1 persen dari UMK 2025
2. Usulan UMSK Batam 2025 dari FSPMI
Sektor Usaha Tertentu sebagaimana KBLI 2020 yang ada di Kota Batam, dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
Sektor II : UMSK 2025 ditambah 1,5 persen
Sektor III : UMSK 2025 ditambah 2,5 persen. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
breaking news batam hari ini
breaking news
TribunBreakingNews
UMSP 2025
UMS Batam 2025
Upah Minimum
Batam
Rekomendasi UMSK Batam 2025 Hasil Rapat Lanjutan Dewan Pengupahan dari Berbagai Pihak |
![]() |
---|
Tuntut UMSK Batam 2025, Buruh Kembali Gelar Aksi Demo di Kantor Disnaker Senin Besok |
![]() |
---|
Buruh Batam Ancam Mogok Kerja, Imbas Tuntutan Upah Sektoral Belum Dipenuhi Gubernur Kepri |
![]() |
---|
FSPMI Batam Tanggapi Pernyataan Apindo Soal UMS, Tegaskan Upah Sektoral Hak Buruh |
![]() |
---|
Apindo Batam Apresiasi Sikap Gubernur Kepri Soal UMSK Batam 2025, Singgung Soal UMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.