PILKADA BATAM 2024

KPU Batam Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 Pilwako Batam 2024 di Mahkamah Konstitusi

Akta gugatan telah teregister di MK, namun hingga saat ini KPU Batam belum menerima salinan resmi terkait pokok permohonan materi gugatan.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Paslon Cawako Nuryanto didampingi istri ketika memberikan hak suaranya dibilik suara di TPS 025 beberapa waktu lalu 

"Angka itu pun mencakup pemilih yang sudah meninggal dunia atau berubah status, seperti menjadi anggota TNI/Polri yang otomatis tidak memenuhi syarat lagi," jelas Bosar.

Ia menambahkan persentase C6 yang tidak terdistribusi sebenarnya jauh lebih kecil dari 24 persen jika faktor-faktor tersebut dihitung.

KPU Batam saat ini tengah mempersiapkan segala dokumen dan bukti untuk menghadapi gugatan di MK. 

"Kami siap dengan segala gugatannya. Secara resmi, kami menunggu pemberitahuan dari MK.

Setelah proses registrasi selesai, kami akan mengetahui detail pokok perkara yang diajukan," tutupnya.

KPU juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini di MK dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membela hasil Pilkada sesuai aturan yang berlaku.

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1, Nuryanto-Hardi Hood, menggugat hasil Pilkada Batam 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kalah dari pasangan nomor urut 2, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.

Gugatan ini resmi terdaftar dengan nomor perkara 171/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada 9 Desember 2024 pukul 12.32 WIB.

Nuryanto-Hardi Hood mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada dengan memberikan kuasa khusus kepada Khoirul Akbar sebagai pengacara mereka. KPU Kota Batam menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Batam, Amsakar-Li Claudia unggul dengan 278.132 suara atau 66 persen dari total suara sah. Sementara Nuryanto-Hardi Hood hanya memperoleh 143.245 suara atau 33,99 persen.

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved