UMK 2025

Pembahasan UMK Batam 2025, FSPMI Batam Tetap Pada Usulan Naik 37 Persen, Ini Alasannya

Pembahasan UMK Kota Batam terus bergulir, dalam rapat yang digelar Serikat buruh tetap berpegang teguh pada usulan kenaikan 37 persen.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Masrial saat ditemui di Gedung Graha Kepri, Kota Batam usai pembahasan UMK Batam 2025, Jumat (13/12/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pembahasan Upah Minimum Kota Batam hingga berakhirnya rapat belum menemui titik terang dan kesamaan.

Meski sudah dalam tahap pembahasan akhir dan akan diajukan ke Gubernur Kepri, nyatanya perbedaan angka kenaikan UMK masih ada.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melalui perwakilannya, Masrial, mengatakan UMK dan UMSK harus ada usulan angka.

"Kami berharap, sesuai dengan Permenaker, UMSK juga harus ada angkanya."

"Kalau untuk UMK saja bisa diusulkan, seharusnya Kadisnaker juga bisa mengusulkan angka untuk UMSK meskipun belum ada kesepakatan," ujar Masrial, Jumat (13/12/2024)

Pihaknya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 37 persen. 

"Presentase itu berdasarkan hitungan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang angkanya sekitar Rp 6,1 juta dengan kenaikan 30 persen, kemudian dilakukan perhitungan naik 37 persen sekian hingga menjadi Rp 6,4 juta," kata Masrial.

Menurut Dia usulan ini juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi Batam yang positif. 

Hingga akhir pembahasan, masing-masing unsur dari Dewan pengupahan Kotq Batam memiliki rekomendasi dan berpegang teguh dengan usulan yang diajukan.

Mengenai masa aksi di luar gedung Graha Kepri, Masrial juga mengapresiasi gerakan solidaritas serikat buruh yang telah mengawal jalannya pembahasan UMK 2025.

Adapun usulan yang disampaikan Serikat buruh dalam rapat bersama Kadisnakertrans Kepri pembahasan UMK 2025 adalah sebagai berikut : 

1. Rekomendasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)

Dasar Hukum dan Materi Pembahasan:

Penetapan UMK dan UMSK Batam Tahun 2025 mengacu pada Putusan MK RI No.168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker RI No.16 Tahun 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved