KASUS JUAL BELI BAYI

Sosok Bidan DM Pelaku Jual Beli Bayi di Yogyakarta: Sifatnya Egois dan Keras, Warga Jadi Jaga Jarak

Sosok bidan berinisial DM yang menjadi tersangka jual beli bayi di Yogyakarta.

Editor: Khistian Tauqid
Kolase Tribunnews
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). 

Bidan DM dan JE diketahui tidak mengantoni Surat Izin Praktik (SIP) sebagai bidan.

Karena tak mengantongi surat izin praktik, keduanya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kebidanan

Berdasarkan temuan polisi, JE dan DM sudah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama 14 tahun.

Aksi keduanya pertama kali terjadi pada tahun 2014.

Keduanya terus menjual bayi hingga tahun 2024.

Tahun ini, tercatat ada beberapa transaksi yang dilakukan.

Kombes FX Endriadi membeberkan, total ada 66 bayi dijual selama karier kejahatan JE dan DM.

Adapun rinciannya, berjenis kelamin laki-laki sebanyak 28 dan bayi perempuan 36. 

Serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.

Semua transaksi dicatat secara rapi di buku terlangka.

"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," kata Kombes FX Endriadi dilansir dari Tribunjogja.com.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," lanjut dia.

Dalam menjalankan praktik ilegalnya, bidan JE dan DM berpura-pura ingin mengadopsi bayi berasal dari orang tua yang tak menghendaki kelahiran anak.

Rata-rata 66 bayi hasil hubungan gelap di luar nikah.

Keduanya kemudian melakukan proses adopsi tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.

Setelah mendapatkan, bayi kemudian dijual kepada orang lain.

JE dan DM menjalankan bisnis TPPO hampir ke seluruh wilayah Indonesia.

"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto.

Atas perbuatannya Bidan JE dan DM kini  terancam mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. 

Keduanya disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. 

(Tribunbatam.id)

Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bidan Pelaku Jual Beli Bayi di Yogyakarta Pernah Jadi Ketua RW, Sifatnya Buat Warga Pilih Jaga Jarak"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved