KASUS JUAL BELI BAYI

Terungkap Modus Operandi Bidan DM dan JE Menjual 66 Bayi di Yogyakarta Sejak 2010, Segini Tarifnya

Terungkap modus bidan DM dan JE dalam melakukan transaksi jual beli bayi di Yogyakarta.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini/ Miftahul Huda
Klinik bersalin Bidan JE dan DM di Kelurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta (kiri) dan Bidan JE dan DM tersangka jual beli bayi di Yogyakarta (kanan). 

TRIBUNBATAM.id - Bidan berinisial DM (77) ditetapkan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tidak sendirian, DM bersama JE (44) yang merupakan karyawannya di klinik di wilayah Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

Pihak kepolisian mengungkap pengakuan DM dan JE dalam melakukan transaksi jual beli bayi di Yogyakarta.

Ternyata praktik penjualan bayi yang dilakukan oleh keduanya sudah berlangsung belasan tahun, tercatat sejak 2010 silam.

Bahkan, DM juga pernah tersandung kasus serupa hingga harus mendekam di penjara.

Selama 14 tahun, total ada 66 bayi yang sudah dijual keduanya ke penjuru kota yang ada di Indonesia.

DM mematok harga antara Rp 55 juta hingga 85 juta tergantung jenis kelamin bayi yang diinginkan.

Dari total 66 bayi yang sudah diperdagangkan, dua di antaranya ditransaksikan pelaku pada tahun 2024, tepatnya pada September dan Desember ini.

Baca juga: Sosok Bidan DM Pelaku Jual Beli Bayi di Yogyakarta: Sifatnya Egois dan Keras, Warga Jadi Jaga Jarak

Pada September lalu, kedua pelaku menjual bayi laki-laki kepada warga di Bandung, Jawa Barat.

Lalu yang terakhir, keduanya menjual bayi perempuan kepada warga di wilayah Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombespol FX Endriadi mengatakan terungkapnya kasus perdagangan orang yang dilakukan oleh kedua tersangka bermula dari laporan soal dugaan TPPO di salah satu klinik di Kota Yogyakarta.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu hingga akhirnya menemukan bukti kuat soal tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya.

Setelah menemukan bukti kuat, polisi kemudian langsung mengamankan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan data jumlah bayi yang sudah dijual oleh keduanya.

"Didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan ataupun berkegiatan sejak tahun 2010," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved