KASUS JUAL BELI BAYI
Terungkap Modus Operandi Bidan DM dan JE Menjual 66 Bayi di Yogyakarta Sejak 2010, Segini Tarifnya
Terungkap modus bidan DM dan JE dalam melakukan transaksi jual beli bayi di Yogyakarta.
Para tersangka meminta sejumlah uang kepada pasangan yang akan mengadopsi bayi dengan alasan sebagai biaya persalinan.
"Modusnya untuk biaya persalinan untuk bayi perempuan kisaran Rp55 juta hingga Rp 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 juta hingga Rp 85 juta," ungkapnya.
Berdasarkan dokumen serah terima di rumah bersalin tersebut diketahui bayi itu dijual kepada pihak di berbagai daerah.
"Dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabaya dan lain-lain," terang Nugroho.
Tak Punya Izin Praktik
Pemkot Yogya menegaskan dua bidan yang menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tegalrejo tidak mengantongi izin praktik.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogya, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan, bahwa keduanya dipastikan tidak mengantongi izin untuk menjalankan praktik kebidanan.
"Bidan inisial DM dan JE saat ini tidak memiliki SIP (Surat Izin Praktik) sebagai bidan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk praktik kebidanan," tandasnya, Jumat (13/12/24).
Kadinkes menyampaikan, dalam SIP yang diterbitkan, terdapat klausa terkait kewajiban mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar profesi.
"Adapun pelanggaran perundang-undangan, penyelidikan dan penyidikan (terkait kasus TPPO), menjadi kewenangan aparat penegak hukum," pungkasnya.
(Tribunbatam.id)
Baca berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Kasus TPPO 2 Bidan, September Jual Bayi Laki-laki ke Bandung, Desember Jual Bayi Perempuan di Yogya"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.