KASUS JUAL BELI BAYI

Terungkap Modus Operandi Bidan DM dan JE Menjual 66 Bayi di Yogyakarta Sejak 2010, Segini Tarifnya

Terungkap modus bidan DM dan JE dalam melakukan transaksi jual beli bayi di Yogyakarta.

Editor: Khistian Tauqid
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini/ Miftahul Huda
Klinik bersalin Bidan JE dan DM di Kelurahan Tegalrejo, Kota Yogyakarta (kiri) dan Bidan JE dan DM tersangka jual beli bayi di Yogyakarta (kanan). 

"Berdasarkan hasil sementara pemeriksaan dari penyidik kami, diketahui dari kegiatan kedua tersangka tersebut, telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi," ujarnya.

Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024).
Dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (12/12/2024). (Kolase Tribunnews)

Endriadi menyebut, bayi yang sudah diperdagangkan oleh keduanya terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan.

Sementara dua bayi lainnya tanpa keterangan jenis kelamin.

Endri mengungkapkan harga bayi bervariatif tergantung jenis kelamin.

"Data terakhir yang disepakati untuk bayi perempuan Rp55 juta dan bayi laki-laki Rp60 sampai Rp65 juta," katanya.

"Kami masih melakukan proses pemeriksaan pendalaman terhadap perkara ini," ujarnya.

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. 

Baca juga: 10 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Operasi Pekat di Anambas, Ada Anak di Bawah Umur?

Modus Kejahatan

Para tersangka berpura-pura ingin mengadopsi bayi dari salah satu pasangan yang tidak menginginkan bayi.

Proses adopsi itu pun tidak sah secara prosedural serta tanpa dilengkapi dokumen administrasi sesuai peraturan.

Mereka yang merelakan bayinya diambil para tersangka mayoritas merupakan pasangan diluar nikah.

Seusai mendapat bayi yang diinginkan, para tersangka lantas menjual bayi yang sudah diadopsi tersebut ke sejumlah orang dari berbagai daerah.

"TKP di daerah Tegalrejo, di sebuah tempat praktik dokter," terang Endriadi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Nugroho Arianto, dalam keterangannya menambahkan tersangka DM adalah pemilik dari rumah bersalin tersebut.

Sementara JE merupakan pekerja atau pegawai dari rumah bersalin yang dikelola oleh tersangka DM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved