Wilayah Hukum Polsek Batam Kota Rawan Balap Liar dan 20 Motor Knalpot Brong Digaruk Polisi

Wilayah hukum Polsek Batam Kota rawan digunakan sebagai arena balap liar. Hal tersebut sangat mengganggu warga sekitar khususnya pengguna jalan

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok Polsek Batam kota
RAZIA KNALPOT BRONG - Jajaran Polresta Barelang gelar razia knalpot brong di Batam dan amankan 66 unit motor, Minggu (15/12/2024). 20 di antaranya dari Polsek Batam Kota 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wilayah hukum Polsek Batam Kota rawan digunakan sebagai arena balap liar.

Hal tersebut sangat mengganggu warga sekitar, khususnya pengguna jalan yang sering melintas di lokasi.

Beberapa wilayah atau ruas jalan yang sering digunakan oleh pelaku aksi balap liar di antaranya Jalan Daeng Perani, tepatnya di depan Rimbun Kopi.

Selanjutnya Jalan Raja M Tahir yang berada di depan Hotel Harmoni One, dan juga Jalan Putri Malu yang berada di depan Mitra 10 Batam.

Baca juga: Dua Ruas Jalan di Sagulung Sering Jadi Arena Balap Liar, Polsek Pasang Spanduk Himbauan

Selain itu aksi balap liar juga sering terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Pollux Habibi Batam Center dan di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Perumahan Legenda Malaka.

Aksi balap liar ini sangat meresahkan pengendara yang melintas. Pasalnya selain balap liar, knalpot yang digunakan juga sangat berisik.

Seperti diungkapkan Tisar, warga Central Park Batam. Ia menyebut, suara knalpot para pelaku balap liar sangat berisik hingga sampai ke pemukiman.

"Padahal jarak pemukiman dengan jalan raya dibatasi ruko yang ada di pinggir jalan, tapi suaranya masih cukup kencang," kata Tisar, Minggu (15/12/2024).

Tisar mengatakan, beberapa bulan terakhir aksi balap liar tersebut sudah mulai berkurang, tidak seperti sebelumnya.

"Kalaupun ada, kedengarannya tidak terlalu ramai, mungkin hanya beberapa orang saja. Kalau dulu dari suaranya terdengar sangat ramai," kata Tisar.

Rutin Gelar Razia Cipkon

Aksi balap liar di Batam menjadi atensi kepolisian dari Polresta Barelang dan jajaran polsek.

Selain aksi balap liar, pengguna knalpot brong juga menjadi atensi kepolisian di Batam. Bahkan setiap Minggu rutin dilaksanakan razia knalpot brong di Batam.

Meski sudah menjadi agenda setiap minggunya, namun masih saja banyak pengguna knalpot brong yang diamankan.

Seperti pada Minggu (15/12/2024) dinihari, Polsek Batam Kota mengamankan sebanyak 20 motor pengguna knalpot brong yang hendak melaksanakan balap liar di wilayah hukum Polsek Batam Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved