Wilayah Hukum Polsek Batam Kota Rawan Balap Liar dan 20 Motor Knalpot Brong Digaruk Polisi

Wilayah hukum Polsek Batam Kota rawan digunakan sebagai arena balap liar. Hal tersebut sangat mengganggu warga sekitar khususnya pengguna jalan

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok Polsek Batam kota
RAZIA KNALPOT BRONG - Jajaran Polresta Barelang gelar razia knalpot brong di Batam dan amankan 66 unit motor, Minggu (15/12/2024). 20 di antaranya dari Polsek Batam Kota 

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim Ipda Boby Ramadan Fauji, mengatakan pihaknya melakukan razia knalpot brong dan aksi balap liar untuk  menciptakan keamanan dan kenyamanan ditengah masyarakat.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikannya keamanan dan kenyamanan bagi warga yang beraktivitas di malam hari.

Boby mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengamankan 20 unit motor pengguna knalpot brong, sementara untuk mobil tidak ada ditemukan.

"Kegiatan ini juga sebagai atensi dari pimpinan, untuk menjaga Batam tetap kondusif," kata Boby.

Sementara di tempat terpisah, Kasat Lantas Polresta Barelang AKP Afiditya mengatakan, dalam kegiatan patroli skala besar yang dilaksanakan di Batam pada Minggu ini, polisi jajaran Polresta Barelang mengamankan 66 motor.

Baca juga: Polresta Barelang Garuk 72 Motor Knalpot Brong

Motor pengguna knalpot brong yang diamankan itu berasal dari beberapa daerah di Batam.

"Kegiatan razia skala besar ini kita laksanakan secara serentak baik Polres dan Polsek jajaran," katanya.

Ia merinci untuk Polresta Barelang mengamankan sebanyak 23 motor, Polsek Batam Kota 20 motor, Polsek Batu Ampar 1 motor, Polsek Sagulung 5 motor, Polsek Batu Aji 2 motor, Polsek Sekupang 12 motor, Polsek Lubuk Baja 3 motor. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved