Bea Cukai Batam Ungkap Kasus Penyelundupan Setahun, Sita Sparepart Moge Hingga Gading Gajah

Bea Cukai Batam mengungkap kasus penyelundupan selama setahun. Sita sparepart Moge hingga gading gajah.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
BEA CUKAI BATAM - Bea cukai Batam mengungkap kasus penyelundupan selama setahun. Beragam barang ilegal serta tersangka dihadirkan mulai dari sparepart motor gede alias moge hingga gading gajah. 

Dalam salah satu penindakan, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 434 unit handphone dan tablet senilai Rp 2,6 miliar.

Serta 618 koli ballpress dengan total nilai barang mencapai Rp 1,2 miliar. 

Baca juga: Bea Cukai Batam Sisir Warung Kelontong Cari Mikol Hingga Rokok Tanpa Pita Cukai

"Selain itu, gading gajah seberat 40 kilogram yang akan diselundupkan juga berhasil diamankan, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 520 juta," kata dia. 

Penindakan terhadap narkotika juga menjadi fokus utama Bea Cukai Batam. Dalam periode yang sama, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan total 2.491 gram sabu dan 124 butir obat terlarang. 

"Penindakan ini turut menyelamatkan lebih dari 12.600 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," jelas dia. 

Hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam mencatatkan total 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan nilai barang yang ditaksir mencapai Rp 387 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 77 miliar. 

"Penindakan ini mencatatkan peningkatan sebesar 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 138 Nota Hasil Intelijen (NHI) juga berhasil disusun, serta 13 kasus penyidikan yang mengarah pada P-21, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 31 miliar," tutup dia. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved