Dinkes Anambas Ingatkan Pengusaha Depot Air Minum Urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Dinkes Anambas ingatkan pemilik depot air minum isi ulang di Anambas urus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sebab mayoritas pemilik tak punya SLHS
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Anambas mencatat ada 45 usaha depot air minum isi ulang yang setiap saat dikonsumsi masyarakat di sana.
Dari jumlah tersebut, hanya segelintir depot saja yang memiliki atau mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Mayoritas pemilik usaha depot air minum rata-rata tidak memilikinya. Jika pun ada, masih dalam proses pengurusan yang panjang.
"Jadi untuk depot air minum isi ulang di Anambas, mayoritas belum memiliki sertifikat laik higiene. Baru sedikit, saya lupa angkanya," ujar Staf Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dinkes Anambas, Sofiani Srilagogo, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Warga Bukit Raya Batam Terpaksa Mandi Pakai Air Isi Ulang, Ini Reaksi Anggota DPRD
Sofi menerangkan, dominannya pemilik depot belum memiliki sertifikat SLHS karena belum adanya pemilik atau operator depot yang mengikuti pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP).
Pasalnya dalam persyaratan pengurusan SLHS secara OSS di Dinas PTSP, sertifikat penyuluh PKP wajib untuk dilampirkan.
"Jadi mayoritas kendalanya karena tidak ada yang mendapat sertifikat PKP, itu penting supaya bisa diurus SLHS-nya," ungkapnya.
Menurut Sofi, kala itu sistem masih berjalan manual, dan sertifikat SLHS secara keseluruhan dimiliki oleh pemilih usaha depot.
Namun setelah berbasis digital (online), SLHS tersebut tak lagi diperpanjang.
"Kalau dulu patokannya kalau sudah ada hasil lab kualitas air bagus dan penilaian IKL baik, maka Dinkes yang keluarkan SLHS-nya. Tapi sejak 2024 ini sudah tak bisa lagi, masa berlaku SLHS pun diatur per tiga tahun," jelasnya.
Dari upaya yang dilakukan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan tujuan mendorong para pelaku usaha untuk dapat mengikuti pelatihan PKP, agar mendukung usahanya mendapatkan sertifikat laik higiene.
"Kami sudah dorong tak hanya pemilik usaha depot air minum, tapi juga pemilih hotel dan restoran serta rumah makan. Sertifikat PKP ini penting, artinya pemilik itu memahami dan paham keamanan produk yang dijualnya. Begitupun laik higiene, membuat konsumen yakin dengan kualitasnya," tutur Sofi.
Di sisi lain, dengan fenomena ini untuk kualitas air dikhawatirkan juga ada yang tidak melakukan pengecekan secara berkala ke laboratorium.
Padahal berdasarkan aturan, depot air minum secara mandiri wajib melakukan pemeriksaan terhadap air parameter bakteriologi per tiga bulan dan parameter lengkap per enam bulan.
Baca juga: Dinkes Anambas Batalkan Pembangunan Labkesda Tahun Ini, Islam Malik Ungkap Alasannya
"Kalau pemeriksaan itu ada internal dan eksternal. Internal bagi pemilik itu wajib setiap bulan sekali. Kalau eskternal seperti Dinkes untuk yang mikro per tiga bulan dan pemeriksaan kimia per enam bulan. Kan kalau tiap bulan, dengan penghasilan mereka yang tak seberapa, rasanya tentu ada yang tak uji lab, apalagi lab pun hanya ada di Batam," ucapnya.
Dengan keterbatasan anggaran Dinkes, pihaknya pun kini tak lagi mengirimkan sampel air minum depot ke Labkesmas di Batam.
"Sekarang kami hanya lakukan inspeksi kesehatan lingkungan lalu ada juga pemeriksaan kualitas air dengan alat sunkit. Hanya saja kami tidak bisa mengeluarkan sertifikat hasil uji labnya karena bukan laboratorium," bebernya.
| Kawal Program Strategis Nasional di Anambas, Bupati Berharap Dukungan Penuh Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Klub Ikan Teri Juara Turnamen HUT Desa Ladan 2026, Menang 2-0 di Laga Final |
|
|---|
| Dana Desa 2026 Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 13,7 Miliar Segera Cair, Inilah Rincian tiap Desa |
|
|---|
| Jupri Korban Kecelakaan di Jembatan Selayang Pandang II Tarempa Anambas Meninggal Dunia |
|
|---|
| Kecelakaan di Jembatan Selayang Pandang II Tarempa, Saksi Dengar Suara Benturan Keras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pemeriksaan-depot-air-minum-di-Anambas.jpg)