UMK 2025
Dewan Pengupahan Kepri Setujui UMK Bintan 2025 Usulan Bupati Bintan Rp 4.207.726
Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengusulkan UMK Bintan 2025 menjadi Rp 4.207.726. Angka ini naik dari UMK Bintan 2024 sebesar Rp 3.950.950.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Bupati Bintan Roby Kurniawan mengusulkan UMK Bintan 2025 sebesar 6,5 persen.
Roby Kurniawan mengusulkan UMK Bintan 2025 menjadi Rp 4.207.726.
Besaran UMK Bintan 2025 ini naik dari UMK Bintan 2024 sebesar Rp 3.950.950.
"Alhamdulillah sudah diantar dan sudah disetujui. Bintan patuh terhadap amanat peraturan perundangan. Semoga kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan menambah produktivitas buruh di Kabupaten Bintan," sebut Roby Kurniawan, Minggu (15/12/2024).
Dasar penetapan kenaikan besaran UMK ini merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
Baca juga: Penetapan UMK dan UMSK Batam 2025 oleh Gubernur Kepri Paling Lambat 18 Desember 2024
Dimulai dengan Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan pada 9 Desember lalu, kemudian disampaikan usulan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.
Kemudian Dewan Pengupahan Kepri sepakat dan menyetujui usulan rekomendasi Bupati Bintan terkait besaran kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai dengan amanat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Kesepakatan ini yang nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Kepri sebagai rekomendasi.
Seorang warga Bintan Anjani, menyambut baik rencana kenaikan UMK ini.
Bagi dia sudah seharusnya Kabupaten Bintan punya UMK di atas Rp juta.
"Saya sangat senang. Saya rasa banyak buruh yang lain juga ikut senang," kata Anjani.
Baca juga: Pembahasan UMK Batam 2025, FSPMI Batam Tetap Pada Usulan Naik 37 Persen, Ini Alasannya
Dia mengatakan naiknya UMK ini membuat dirinya semakin rajin dalam bekerja.
"Alhamdulillah jika UMK naik. Kebutuhan keluarga bisa tercukupi dan lebih baik," kata dia. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Sah! UMK Bintan 2025 Naik Jadi Rp4.207.762, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
![]() |
---|
UMK Batam 2025 Sudah Diteken Gubernur Ansar Ahmad, Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Kepri |
![]() |
---|
UMK Karimun 2025 Naik Jadi Rp3,9 Juta, Pekerja Berat Hati Terima, Apindo Ucap Syukur |
![]() |
---|
UMK Tanjungpinang 2025 Naik Jadi Rp3,6 Juta, Pekerja Sambut Baik dan Minta Pemda Cegah PHK |
![]() |
---|
Respons Pekerja Usai UMK Anambas 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen dan UMS Jadi Rp4,2 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.