UMS BATAM 2025
Apindo Batam Apresiasi Sikap Gubernur Kepri Soal UMSK Batam 2025, Singgung Soal UMK
Penolakan Gubernur Kepulauan Riau terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam mendapat pujian dari Apindo Batam.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam mengapresiasi sikap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang disebut mereka 'menolak' penetapan Upah Minimum Sektoral atau UMSK Batam 2025.
Ketua Apindo Batam, Rafky Rasyid, menegaskan keputusan untuk menolak penetapan UMSK Batam 2025 yang sebelumnya diajukan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu melindungi dunia usaha dari tekanan kenaikan upah yang memberatkan.
Menurut Rafky, langkah ini sudah sejalan dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur upah minimum termasuk UMSK Batam 2025.
Pada aturan tersebut, batas waktu penetapan UMSK adalah 18 Desember 2024.
Dengan kata lain telah melewati tenggat waktu tersebut, Gubernur Kepri dianggap telah membuat keputusan yang benar.
Baca juga: Breaking News, Serikat Pekerja Batam Demo Depan Graha Kepri Tuntut Kejelasan UMSK Batam 2025
Dalam aturan itu disebutkan khususnya pada pasal 10 poin 2, batas penetapan UMK dan UMSK itu adalah paling lambat 18 Desember 2024. Artinya jangka waktu penetapan UMSK sudah jauh melewati ketentuan yang berlaku.
"Sehingga sudah tepat Gubernur menolak penetapan UMSK Kota Batam tersebut," ujar Rafky kepada Tribun Batam, Selasa (24/12/2024)
Selain itu, Rafky mengungkapkan bahwa penetapan UMSK Batam juga tidak memenuhi syarat kesepakatan di Dewan Pengupahan.
Hal ini diatur pada pasal 9 ayat 2 poin ‘b’ Permenaker 16 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa UMSK harus didasarkan pada kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
"Sementara di rapat Dewan Pengupahan Kota Batam tidak tercapai kesepakatan apa pun sehingga sudah tepat jika Gubernur tidak menetapkan UMSK Batam," sambungnya
Apabila dilakukan Gubernur berpotensi melanggar Permenaker 16 Tahun 2024 jika menetapkan UMSK Batam tanpa adanya kesepakatan di Dewan Pengupahan Kota Batam.
Baca juga: Serikat Pekerja Anambas Akhirnya Terima Besaran UMK dan UMS 2025
"Selanjutnya, semua pihak harus memahami bahwa dengan kenaikan UMK Batam yang mencapai 6,5 persen sudah sangat memberatkan pengusaha," sebutnya.
Ia menuturkan angka tersebut lebih tinggi dari prediksi Apindo yang sebelumnya memperkirakan kenaikan hanya sekitar 4,5 persen sesuai formulasi PP 51 Tahun 2023.
"Dengan yang sudah ditetapkan, artinya ada kelebihan 2 persen dari perkiraan kami semula. Jika ditambah lagi dengan beban kenaikan UMSK Batam, maka kami khawatir banyak usaha yang kolaps di Kota Batam," ungkapnya.
Dalam pandangannya, ketidakjelasan definisi dalam Permenaker 16 Tahun 2024 juga menjadi hambatan besar bagi tercapainya kesepakatan.
Bahkan, pihak pemerintah, akademisi dan BPS pun tidak memiliki panduan yang jelas dalam pembahasan ini.
"Kepada pemerintah pusat, APINDO Kota Batam mengimbau agar memberikan aturan yang jelas dan petunjuk teknis perihal UMSK ini," kata Rafky.
Ia menuturkan karena di dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Batam, semua pihak kebingungan dengan beberapa definisi yang ada di Permenaker 16 Tahun 2024 tersebut.
Baca juga: Massa Buruh Putuskan Balik ke Batam Usai Demo Soal UMSK di Kantor Gubernur Kepri
"Sehingga semua pihak hanya meraba-raba dengan mengira-ngira tanpa adanya satu kepastian definisi," paparnya.
Di akhir pernyataannya, Apindo Batam mengimbau para pengusaha untuk mematuhi ketentuan UMK yang telah ditetapkan Gubernur dan membayar karyawan sesuai nilai tersebut di tahun 2025.
Jika ada kesulitan, pengusaha diharapkan melapor ke Apindo atau Disnaker Batam.
“Kami siap membantu pengusaha yang menghadapi kendala akibat kenaikan UMK ini. Mari kita bersama-sama menjaga stabilitas ekonomi Kota Batam," tutupnya.
Perwakilan buruh sebelumnya menuntut penetapan UMSK Batam 2025.
Mereka menilai bahwa mayoritas perusahaan di Batam masuk dalam kategori sektor industri mendapat regulasi.
Baca juga: Massa Buruh dari Batam Desak Gubernur Kepri Sahkan UMK dan UMSK 2025: Hari Ini Terakhir
Buruh meminta agar UMSK segera ditetapkan sesuai dengan aturan yang ada, karena itu merupakan hak buruh yang dijamin oleh regulasi.
Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon juga menekankan bahwa pemerintah harus berada di posisi netral dalam mengambil kebijakan, bukan memihak salah satu pihak.
"UMSK adalah produk pemerintah, tinggal bagaimana kebijakan itu diambil. Jika tidak ada, sama saja seperti mematikan UMSK," kata Yafet.
Adapun jenis sektor ada dari beberapa hal, Sektor industri pengolahan, konstruksi (sipil, galangan kapal), Tekstil (baju, tas, garmen), kimia (perusahaan produksi minyak goreng), dan pertambangan (ada gas, batu bara, listrik). (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Rekomendasi UMSK Batam 2025 Hasil Rapat Lanjutan Dewan Pengupahan dari Berbagai Pihak |
![]() |
---|
Tuntut UMSK Batam 2025, Buruh Kembali Gelar Aksi Demo di Kantor Disnaker Senin Besok |
![]() |
---|
Buruh Batam Ancam Mogok Kerja, Imbas Tuntutan Upah Sektoral Belum Dipenuhi Gubernur Kepri |
![]() |
---|
FSPMI Batam Tanggapi Pernyataan Apindo Soal UMS, Tegaskan Upah Sektoral Hak Buruh |
![]() |
---|
Breaking News, Serikat Pekerja Batam Demo Depan Graha Kepri Tuntut Kejelasan UMSK Batam 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.