Serikat Pekerja Anambas Akhirnya Terima Besaran UMK dan UMS 2025
Perwakilan serikat pekerja di Anambas akhirnya menerima besaran UMK dan UMS 2025 yang telah diteken Gubernur, meski sempat ada usulan.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau atau Gubernur Kepri telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025.
Masing-masing upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral mengalami kenaikan angka dari tahun sebelumnya.
Dari tujuh kabupaten/kota di Kepri, tercatat hanya Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Anambas yang memiliki upah minimum sektoral (UMS).
Untuk nilai UMK Kabupaten Kepulauan Anambas 2025 yang ditetapkan sebesar Rp Rp 4.084.919 atau naik 6,5 persen Rp 249.314.
Sementara nilai UMS ditetapkan dengan angka sekitar Rp 4.219.165 atau naik 3,5 persen dari nilai UMK.
Baca juga: Respons Pekerja Usai UMK Anambas 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen dan UMS Jadi Rp4,2 Juta
Kepala DKUMPP Transnaker Anambas, Masykur mengatakan, penetapan UMK dan UMS tahun 2025 ini merupakan hasil pemghitungan dewan pengupahan Anambas.
"Ini hasil rapat dewan yang dihadiri pemerintah, instansi vertikal terkait, pengusaha, Kadin dan perwakilan serikat pekerja Anambas. Kesepakatan ini yang kami usulkan sampai ditetapkan Gubernur," ucapnya, Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan, formula penghitungan UMK secara nasional mengacu pada kebijakan pusat dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.
"Secara nasional sudah diatur, kami mengikuti rumus Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 jadi tidak dengan formula yang lama," sebutnya.
Sementara itu, untuk UMS diambil berdasarkan keberadaan minyak dan gas (migas) yang beroperasi di wilayah Anambas.
Baca juga: Kondisi Pelabuhan Kusik di Anambas Makin Prihatin, Dishub: Tahun Depan Dibangun Baru
"Di Kepri yang ada UMS termasuk Anambas karena adanya tambang minyak dan gas. Untuk UMS ini juga naik," tuturnya.
Untuk penghitungan UMS, terang Masykur, ditentukan dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu Anambas tahun 2023.
"Karena memang aturannya UMS harus lebih tinggi dari UMK, maka formulasinya ditambah 3,5 persen dan hasilnya Rp 4.219.165," katanya.
Senada dengan itu, serikat pekerja di Anambas menerima hasil penetapan nilai upah minimum sektoral (UMS) 2025.
Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Anambas melalui perwakilannya Sabran, mengatakan saat rapat dewan pengupahan sebelumnya telah sepakat dengan nilai tersebut.
| Tersentuh Kondisi Warga, Kapolres Anambas Jenguk Ibu Buta dan Anak Hidrosefalus |
|
|---|
| Polda Kepri Genjot Produksi 25 Ton Jagung sampai Akhir Tahun, Dukung Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Kapolda Kepri Dihadapkan Pertanyaan Kritis Mahasiswa Batam Soal Keterbukaan Informasi |
|
|---|
| 500 Siswa Anambas Jadi Target, Cek Kesehatan Gratis Puskesmas Siantan Timur Hampir Rampung |
|
|---|
| Usulan Kampung Nelayan Merah Putih Anambas Jadi 22 Desa, Karateristik Maritim Jadi Alasan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.