Batam Bebas PPN 12 Persen, Heboh Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Berlaku Awal Tahun 2025
Batam sebagai daerah bebas punya perlakuan khusus soal PPN 12 persen yang bakal berlaku mulai awal tahun 2025. Mengapa demikian?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Warga Batam rasanya boleh tenang terkait rencana pemerintah menaikkan PPN 12 persen.
Heboh Pemerintah Republik Indonesia bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN menjadi 12 persen ternyata sampai juga ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Rencana kenaikan PPN 12 persen untuk sejumlah barang tertentu ini bakal berlaku mulai awal tahun 2025.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang bakal dinaikkan pemerintah pada awal tahun 2025 untuk sektor tertentu merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat dalam setiap jalur produksi dan distribusi.
PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya disetorkan oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.
Baca juga: Inilah Daftar Barang Bebas PPN, Baru Diumumkan Airlangga Hartarto
Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP menjadi dasar kenaikan PPN menjadi 12 persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Sri Mulyani mengatakan, barang dan jasa mewah itu dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
Lantas, apakah kenaikan PPN 12 persen pada awal tahun 2025 berlaku di Batam?
Faktanya, Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas selama 70 tahun punya perlakuan berbeda soal PPN.
Sejak peraturan tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam pada 20 Agustus 2007, dari sisi hukum perpajakan, pelabuhan dan kawasan perdagangan bebas adalah area di wilayah hukum Indonesia yang secara hukum terpisah dari daerah pabean.
Akibatnya, pelabuhan dan kawasan perdagangan bebas dibebaskan dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan cukai.
Perlakuan PPN di Batam ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Baca juga: Beli Rumah Dibawah Rp 2 Miliar Bebas PPN, Berlaku hingga Juni 2024
Fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut di kawasan bebas selama BKP Berwujud benar-benar masuk ke kawasan bebas, dibuktikan dengan dokumen yang sudah di-endorse oleh pejabat atau pegawai DJP melansir online-pajak.com.
Selain PP Nomor 46 Tahun 2007, terdapat sejumlah peraturan lain yang mendasari perlakuan khusus Batam soal PPN.
Sejumlah peraturan tersebut di antaranya UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 1985.
Kepres RI No. 41 tahun 1978 tentang penetapan seluruh daerah industri pulau Batam sebagai wilayah usaha “Bonded Zone”/ Kawasan Berikat.
Keputusan Menteri Keuangan No. 4/ KMK.01/1987 yang menetapkan pelaksanaan pemungutan PPN dan PPnBM atas pengeluaran/pemasukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat daerah industri pulau Batam dan pulau-pulau sekitarnya yang dinyatakan sebagai kawasan berikat.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 yang mengatur mengenai Pemasukan BKP dari dalam daerah pabean Indonesia ke dalam Kawasan Berikat sebagai penyerahan dalam negeri dan bukan ekspor sehingga terutang PPN/PPnBM.
Baca juga: Deputi Ekonomi PPN/Bappenas Kunjungi Pulau Penyengat Tanjungpinang
Kemudian Pengeluaran BKP dari luar negeri melalui Kawasan Berikat ke daerah pabean Indonesia dianggap sebagai impor, sehingga dikenakan PPN impor sebagai pajak masukan. Pengusaha di Kawasan Berikat yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak dapat menerima penangguhan pembayaran pajak atas penyerahan BKP. Penyerahan BKP/JKP di Kawasan Berikat tidak terhutang pajak.
Alasan Batam Bebas Pajak
Salah satu keunggulan yang dimiliki Kota Batam adalah adanya Free Trade Zone atau disingkat FTZ Batam.
Kawasan ini memiliki keistimewaan dibandingkan kawasan lainnya. Keberadaan kawasan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya industri-industri yang berorientasi untuk ekspor ke luar negeri.
Pada dasarnya, pemberlakuan kawasan ini mengacu kepada pembebasan pajak ataupun cukai.
Dengan peniadaan pajak, cukai, dan biaya lainnya diharapkan akan mampu meningkatkan perekonomian di sektor jasa, manufaktur, serta perdagangan. Fungsi lainnya adalah untuk meningkatkan daya saing ekspor Indonesia dengan negara-negara lainnya.
Secara lebih khusus, kawasan perdagangan bebas diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2007.
Dalam peraturan perundangan tersebut pemerintah memberlakukan ketentuan khusus mengenai kepabeanan, perpajakan, keimigrasian, perizinan, dan juga ketenagakerjaan.
FTZ Batam masih berada dalam kerangka kepentingan nasional dalam rangka meningkatkan perekonomian Indonesia di tengah globalisasi ekonomi dunia. Bagi Batam, kawasan perdagangan bebas akan memiliki dampak positif.
Baca juga: Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 11 Persen, Begini Cara Menghitungnya
Investor akan menjadi semakin nyaman dengan adanya penyederhanaan sistem birokrasi, meluasnya penciptaan lapangan kerja, dan pastinya peningkatan perekonomian melansir BP Batam.
Selain itu, ada beberapa alasan yang membuat Batam layak dan wajib diberikan fasilitas pembebasan pajak.
Pertama, Batam memiliki kondisi wilayah yang strategis karena berada di jalur perdagangan Internasional.
Bahkan sejak zaman penjelajahan samudera, wilayah yang berada di daerah sekitar Selat Malaka selalu menjadi incaran untuk dikuasai. Wilayah strategis inilah yang menjadi nilai plus bagi Batam sehingga ditetapkan kawasan bebas pajak.
Kedua, semenjak Batam diberikan akses secara luas sebagai destinasi investasi, pertumbuhan industri menjadi kian pesat dari tahun ke tahunnya.
Industri-industri yang ada di Batam memiliki corak bernilai ekonomis tinggi. Produk-produk yang dihasilkan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan perdagangan global.
Ketiga, alasan lainnya mengapa Batam bebas pajak? Tentunya ini sangat berkaitan dengan upaya meningkatkan perekonomian.
Kebijakan pembebasan pajak diharapkan mampu meningkatkan perputaran pendapatan yang berimplikasi langsung kepada perekonomian lokal.
Kontribusi aktivitas perdagangan internasional yang terjadi di Batam juga memiliki dampak positif bagi devisa negara.
Keempat, mengapa Batam bebas pajak juga berkaitan dengan sebuah upaya untuk meningkatkan daya saing Batam dengan negara lainnya.
Pembebasan pajak yang dilakukan di Batam merupakan strategi untuk memberikan kemudahan bagi barang yang masuk dan keluar di Batam.
Sehingga kebutuhan suplai bahan baku untuk industri di Batam akan menjadi lebih lancar dan hemat biaya.
Kelima, kebijakan pembebasan pajak di wilayah Batam merupakan sebuah peluang emas yang harus dimaksimalkan oleh BP Batam.
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, di antaranya:
- Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
- Pendidikan standar Internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
- Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Ikan premium, seperti salmon dan tuna
- Udang dan crustasea premium, seperti king crab
- Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan Rupiah. (TribunBatam.id/*)
Sumber: Kompas.com
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Tim Imigrasi dan Bea Cukai Batam Razia Panda Club di One Batam Mall, 3 WNA Masih Diperiksa |
|
|---|
| Jadwal Kapal Ferry Internasional Harbour Bay Batu Ampar Batam, Trip Terakhir ke Singapura 20.30 WIB |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Batam Hari Ini Selasa 28 Oktober 2025, Umumnya Berawan |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pria di Bintan Sempat Shareloc Sebelum Ditemukan Meninggal |
|
|---|
| PLN Batam Nyalakan Terang di Momen HLN ke-80, Warga Terharu Rumahnya Teraliri Listrik |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.