PAJAK BARU 2025
Opsen Pajak Kendaraan yang Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Ini Ilustrasi Hitungannya
Pemerintah akan memberlakukan opsen pajak untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025, simak penjelasan Kepala Bapeda Kepri Diky Wijaya
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
Untuk memberikan gambaran dampak kenaikan pajak kendaraan bermotor dengan adanya opsen pajak contoh ilustrasi sebagai berikut, mobil si A dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) Rp 200 juta :
1. Perhitungan Berdasarkan UU HKPD:
NJKB = Rp 200 juta
Tarif PKB (baru) = 1,05 persen
PKB Terutang (baru) = 1,05 persen × Rp 200 juta = Rp 2,1 juta
2. Opsen PKB (Skema Baru):
Opsen PKB = 66 persen × PKB Terutang
Opsen PKB = 66 persen × Rp 2,1 juta = Rp 1,386 juta
3. Total Pajak Kendaraan (Skema Baru):
Total Pajak = PKB Terutang + Opsen PKB
Total Pajak = Rp 2,1 juta + Rp 1,386 juta = Rp 3,486 juta
4. Hitungan PKB Terutang (Skema Lama):
Tarif PKB (lama) = 1,5 persen
PKB Terutang (lama) = 1,5 persen × Rp 200 juta = Rp 3 juta
5. Perbandingan Total Pajak (Baru vs. Lama):
Skema Baru = Rp 3,486 juta
Skema Lama = Rp 3 juta
Selisih = Rp 3,486 juta - Rp 3 juta = Rp 486 ribu lebih mahal dengan skema baru.
Kesimpulan :
Jika tarif PKB lama adalah 1,5 persen , maka total pajak pada skema baru lebih mahal Rp 486 ribu dibanding skema lama.(cik)
( tribunbatam.id/ucik suwaibah )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.