Kronologi Pangkalan PLP Tanjunguban Hentikan Paksa Kapal Berbendera Vanuatu di Bintan Kepri

Kepala Pangkalan PLP Tanjunguban mengungkap kronologi penghentian paksa kapal asing berbendera Vanuatu di perairan Bintan, Kepri, 31 Desember 2024.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Istimewa untuk Tribun Batam
Kapal FV. Fianit berbendera Venuatu yang diamankan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, 31 Desember 2024. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Anggota Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjunguban mengamankan kapal tanpa dokumen pelayaran di sekitar Bintan, Provinsi Kepri.

Kapal yang diamankan anggota PPLP Tanjunguban bernama FV. Fianit saat berada di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Direktur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Ditjen Hubla, Jon Kenedi menyampaikan bahwa kapal berbendera Vanuatu diamankan pada 31 Desember 2024.

Dugaan pelanggaran itu diketahui setelah jajaran Pangkalan PLP Tanjunguban mendatangi dan menemui nahkoda kapal.

Hasil pemeriksaan mengungkap jika kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen dan berlayar bolak balik tanpa tujuan.

“Untuk itulah, kapal Fianit ini kami amankan di dermaga kami untuk kedepan akan segera ditingkatkan penyelidikan terhadap kapal tersebut,” ucap Jon Kenedi, Minggu (5/1/2025).

Baca juga: PPLP Tanjunguban Terjunkan Belasan Personel Bantu Perampokan Kapal di Batam

Pihaknya mencoba menghubungi pihak kedutaan mengingat kapal berbendera asing.

"Namun karena suasananya lagi libur, jadi kami belum mendapat jawabannya,” pungkasnya.

Sementara Kepala Pangkalan PLP Tanjunguban, Sugeng Riyono menjelaskan awal mengetahui adanya kapal yang diduga melakukan pelanggaran.

Kejadian berawal adanya informasi ke kami dari Batam melalui VTS.

Kapal tersebut terhadap geraknya mencurigakan.

Sebab, dipanggil melalui via radio VHF di channel 16 tidak merespons.

Baca juga: Dua Putra Lingga Lulus Seleksi PPLP Sepakbola Provinsi Kepri 2024

Pihaknya kemudian melaporkan ke Direktur KPLP dan mendapat arahan agar kapal patroli negara untuk melakukan tindakan.

“Kami saat itu memerintahkan KN. Sarotama – P.112 menuju lokasi di Perairan Utara Berakit pada posisi 01° 21’ 816″ N / 104° 35’ 571” E dan ditemui kapal FV. Fianit,”ujarnya.

Pada saat itu, komunikasi melalui radio dicoba oleh KN. Sarotama. Hasilnya tetap tidak direspons.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved