ANAMBAS TERKINI

KPU Anambas Tetapkan Bupati Wakil Bupati Terpilih Aneng Raja Bayu Febri Gunadian Pada 9 Januari 2025

KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Anambas Terpilih Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian pada 9 Januari 2025.

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
BUPATI & WAKIL BUPATI TERPILIH - Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng dan Raja Bayu akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (9/1/2025) pagi. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Anambas Hasil Pilkada 2024 akan berlangsung pada Kamis (9/1/2025) pagi.

Agenda tersebut dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Selasa (7/1/2025) siang.

"Setelah rapat pleno internal diputuskan pleno penetapan akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025," ungkap Ketua KPU Kepulauan Anambas, Padillah kepada TRIBUNBATAM.id.

Padillah mengatakan, pleno penetapan paslon kepala daerah terpilih ini akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Balai Pertemuan Masyarakat Anambas (BPMS), Tarempa, Kecamatan Siantan.

Pada pleno itu, KPU Kabupaten Kepulauan Anambas akan mengundang seluruh paslon pilkada, partai politik peserta pemilu, unsur Forkopimda hingga PPK di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Harapan kami seluruh undangan hadir, termasuk seluruh paslon Pilkada," terang Padillah.

Secara regulasi, rapat pleno penetapan paslon kepala daerah terpilih ini diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.

Baca juga: Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Anambas, Aneng-Raja Bayu Habis Rp543 Juta, Paslon Lain?

 

SERAHKAN REKOMENDASI - Ketua DPW Perindo Kepri Jadi Rajagukguk serahkan rekomendasi dukungan kepada bakal calon Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian untuk Pilkada Anambas 2024, Senin (19/8/2024)
SERAHKAN REKOMENDASI - Ketua DPW Perindo Kepri Jadi Rajagukguk serahkan rekomendasi dukungan kepada bakal calon Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian untuk Pilkada Anambas 2024, Senin (19/8/2024) (Tribunbatam.id/Istimewa)


Padillah telah menerima BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan Surat Dinas KPU RI per 6 Januari 2025.

"Artinya penetapan ini resmi dapat dilaksanakan karena tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi," jelas Padillah.

Padillah juga menjelaskan, setelah penetapan, KPU Kabuten Kepulauan Anambas akan mengusulkan pengesahan dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih ke DPRD Kepulauan Anambas.

Berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, Pasal 66, penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan itu dilakukan satu hari setelah paslon pilkada terpilih ditetapkan.

"Satu hari setelah penetapan, Jumat (10/1/2025), kami akan berkunjung ke DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, mengusulkan pengesahan dan pengangkatannya dengan melampirkan berita acara dan keputusan KPU," tegas Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas itu.

Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Aneng dan Raja Bayu Febri Gunadian. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved