POLEMIK TEMBESI TOWER BATAM

Rumah Warga Tembesi Tower Batam Kini Rata dengan Tanah, 60 KK Daftar Dapat Ganti Rugi

60 KK dari 150 KK yang masih bertahan di Tembesi Tower Batam, mendaftar untuk dapat ganti rugi dari PT TPM setelah rumah mereka diratakan, Rabu (8/1)

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
RUMAH MEWAH TEMBESI TOWER - Rumah mewah di Tembesi Tower sebelum dirobohkam oleh Tim Terpadu Kota Batam, Rabu (8/1/2025). Kini semua bangunan milik warga yang masih bertahan di Tembesi Tower sudah rata dengan tanah 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 60 Kepala Keluarga (KK) dari 150 KK yang bertahan di Tembesi Tower Batam, mendaftarkan dirinya untuk mendapat ganti rugi dari PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).

Puluhan KK itu mendaftar setelah rumah yang mereka pertahankan di Tembesi Tower dibongkar paksa oleh Tim Terpadu Batam dalam penertiban bangunan yang berlangsung Rabu (8/1/2025).

Perwakilan PT TPM, Berton Siregar mengatakan, seluruh rumah warga yang masih bertahan di Tembesi Tower Batam sudah diratakan oleh tim terpadu.

"Sesuai dengan janji perusahaan, warga yang belum menerima ganti rugi akan tetap kita akomodir, minimal membantu mereka sebelum mendapat rumah," kata Berton.

Baca juga: Warga Tembesi Tower Batam Tak Berdaya Rumahnya Dibongkar, Kini Bingung Tinggal Dimana

Ia mengatakan, hingga pukul 15.00 WIB sudah 60 KK mendaftar. Sebelumnya mereka tidak mau menerima ganti rugi atas penggusuran rumahnya.

"Jadi semua warga yang belum terima ganti rugi akan kita bayarkan sesuai dengan aset yang mereka miliki," ujarnya.

Ia melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pendataan nilai aset rumah seluruhnya sebelum melakukan penertiban bangunan hari ini, termasuk bagi warga yang masih bertahan di Tembesi Tower.

"Jadi kita sudah tahu berapa nilai aset mereka yang diratakan tim terpadu hari ini," kata Berton.

Ia mengatakan, perusahaan akan membayar seluruh aset warga yang rumahnya sudah diratakan.

"Kita bayarkan sesuai nilai aset. Untuk warga yang terakhir ini sudah tidak ada pilihan lain. Kita hanya melaksanakan kewajiban sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku," tegas Berton.

Lebih lanjut, seluruh warga yang rumahnya sudah diratakan akan diakomodir.

"Jika mereka mau menerima akan kita berikan, tetapi jika mereka tidak mau menerima, hal itu kembali kepada pribadi masyarakat itu sendiri," katanya.

Di tempat terpisah, Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, AKBP S.A. Kurniawan, mengatakan dari data yang diterima BP Batam, total bangunan yang diratakan di Tembesi Tower tersisa 200 unit, dari 1.000 lebih unit sebelumnya.

Baca juga: Cerita Rahmat 17 Tahun Tinggal di Tembesi Tower Batam, Bertahan Karena Kenangan

"Hari ini kita ratakan sebanyak 200 unit bangunan, yang merupakan rumah warga yang sebelumnya tidak mau menerima ganti rugi," kata Kurniawan.

Bangunan yang ada di Tembesi tower akan diratakan semuanya tanpa terkecuali.

"Tidak ada lagi bangunan rumah warga yang tersisa, semua kita akan ratakan," kata Kurniawan. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved