Data Kejari Karimun Kinerja 2024, Singgung Perkara Korupsi

Kejaksaan Negeri atau Kejari Karimun memaparkan capaian kinerja sepanjang tahun 2024. Termasuk capaian perkara penanganan korupsi.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
Istimewa untuk Tribun Batam
KEJARI KARIMUN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun memaparkan capaian kinerja yang dilakukan sepanjang tahun 2024. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memaparkan capaian kinerja yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi, didampingi jajaran di aula serbaguna, Kamis (9/1/2025).

Priyambudi mengatakan capaian kinerja yang dilakukan dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas publik selama periode Januari-Desember 2024.

Kejaksaan Negeri Karimun berhasil menerima penghargaan peringkat terbaik II kategori pelayanan penilaian dalam rangka pengelolaan barang rampasan.

Kemudian tiga piagam penghargaan Rakerda diantaranya terbaik II dalam bidang pembinaan, terbaik III bidang perdata dan tata usaha, terbaik III bidang penanganan perkara tindak pidana umum.

"Penghargaan yang diberikan sebagai apresiasi atas kinerja dan dedikasi Kejari Karimun dalam mengelola barang rampasan negara dan merupakan hasil tindakan hukum yang telah dijalankan," ujar Priyambudi.

Baca juga: Mutasi Pejabat Kejari Karimun, Herlambang Nugroho Jabat Kasi Intelijen

Bidang pembinaan dalam optimalisasi PNBP dengan pagu anggaran target Rp 3.006.200.000 terealisasi sebesar Rp 3.290.579.899 dengan persentase 109,46 persen.

Bidang intelijen pengamanan pembangunan strategis memiliki jumlah permohonan sebanyak 7 dan jumlah intansi pemohon 3 dengan total nilai proyek Rp 43.982.240.

Bidang tindak pidana umum menyelesaikan dua perkara melalui keadilan restoratif. Adapun kasus yang ditangani KDRT dan kecelakaan lalu lintas.

Bidang tindak pidana khusus penyelesaian tindak pidana korupsi, TPPU, kepabeanan cukai dan pajak.

Dengan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp 88.138.891.

"Penyelamatan kerugian negara itu dari tindak pidana korupsi pembangunan stadion Sawang Kundur dengan sumber dana APBD Provinsi Kepri tahun 2015 dan penataan taman burung Pulau Tulang tahun 2023," ujarnya.

Baca juga: Dua Kadis Pemkab Karimun Tersangka Korupsi, Kejari Karimun Perpanjang Masa Penahanan

Dalam hal penyitaan aset pada tahap penyidikan sepanjang tahun 2024 sebesar Rp 521.331.935 yang berasal dari tindak pidana korupsi KONI tahun 2022 dan pengelolaan anggaran belanja BBM di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021-2023.

"Dalam tindak pidana KONI ada dua orang yang sudah vonis, kemudian dua orang kadis yang kemarin yang sudah rekan-rekan ketahui," ujarnya.

Bidang perdata dan tata usaha negara terhadap beberapa dinas dan BUMN di Kabupaten Karimun sebesar Rp 76.083.447.

Pemulihan yang berhasil dilakukan bidang perdata dan tata usaha dalam bantuan hukum non litigasi terhadap Bank BRI, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Rp 23.341.591.

Bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, perkara tahap II sebanyak 205 perkara baik tindak pidana umum dan khusus.

Baca juga: Pemerintah dan Kejari Karimun Gelar Penyuluhan Kebijakan Anti Korupsi

Kemudian barang bukti yang telah dikembalikan 70 perkara, barang bukti yang telah dimusnahkan 101 perkara, barang bukti yang dilelang 10 perkara, dan uang rampasan 11 perkara.

"Total PNBP dari uang rampasan Rp 8.768.000 dan penyelesaian barang rampasan dengan dilelang Rp 2.758.292.350," ujarnya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved