KORUPSI DI KARIMUN

Dua Kadis Pemkab Karimun Tersangka Korupsi, Kejari Karimun Perpanjang Masa Penahanan

Penyidik Kejari Karimun memperpanjang masa penahanan dua kadis tersangka korupsimenjadi 40 hari.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
KORUPSI DI KARIMUN - Dua Kepala Dinas di Pemkab Karimun tersangka korupsi, Sugianto dan Rita Agustina saat digiring petugas jaksa menuju Rutan Karimun berapa waktu lalu. Penyidik Kejari Karimun memperpanjang masa penahanannya menjadi 40 hari. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memperpanjang masa penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pendidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus menjelaskan perpanjangan masa tahanan dua tersangka Rita Agustina dan Sugianto lantaran masa penahanan 20 hari telah berakhir.

Priandi Firdaus menambahkan saat ini proses hukum masih berlanjut termasuk kelengkapan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

"Jaksa penuntut umum memutuskan memperpanjang hingga 27 Januari 2025 atau penambahan masa tahanan selama 40 hari," ujar Priandi Firdaus, Jumat (3/1/2025).

Kami berencana melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada akhir Januari bersamaan dengan barang bukti," ujarnya.

Baca juga: Eks Direktur PT BIS Bintan Mohon Doa Usai Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp526 Juta

Sugianto merupakan Kepala Dinas Pendidikan aktif dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021.

Sementara Rita Agustina merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup mulai 2022 hingga saat ini.

Keduanya terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin.

Hasil audit perhitungan kerugian negara didapati angka Rp 769.281.407, total dari tiga tahun anggaran 2021 hingga 2023. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved