KORUPSI DI KARIMUN
Dua Kadis Pemkab Karimun Tersangka Korupsi, Kejari Karimun Perpanjang Masa Penahanan
Penyidik Kejari Karimun memperpanjang masa penahanan dua kadis tersangka korupsimenjadi 40 hari.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memperpanjang masa penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Dinas Pendidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Priandi Firdaus menjelaskan perpanjangan masa tahanan dua tersangka Rita Agustina dan Sugianto lantaran masa penahanan 20 hari telah berakhir.
Priandi Firdaus menambahkan saat ini proses hukum masih berlanjut termasuk kelengkapan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
"Jaksa penuntut umum memutuskan memperpanjang hingga 27 Januari 2025 atau penambahan masa tahanan selama 40 hari," ujar Priandi Firdaus, Jumat (3/1/2025).
Kami berencana melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada akhir Januari bersamaan dengan barang bukti," ujarnya.
Baca juga: Eks Direktur PT BIS Bintan Mohon Doa Usai Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp526 Juta
Sugianto merupakan Kepala Dinas Pendidikan aktif dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021.
Sementara Rita Agustina merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup mulai 2022 hingga saat ini.
Keduanya terlibat melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pemeliharaan peralatan dan mesin.
Hasil audit perhitungan kerugian negara didapati angka Rp 769.281.407, total dari tiga tahun anggaran 2021 hingga 2023. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Mantan Kepala BP Karimun dan 2 Orang Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok |
![]() |
---|
Kadesnya Jadi Tersangka Korupsi, Warga di Karimun Ini Kirim Karangan Bunga ke Kantor Jaksa |
![]() |
---|
Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain dari Korupsi Proyek Dermaga Islamic Center di Kundur |
![]() |
---|
Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi di KPU Karimun, Ketua KPU Mardanus Turut Diperiksa |
![]() |
---|
2 Kadis Terseret Korupsi di Karimun segera Jalani Sidang di PN Tipikor Tanjungpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.