PENGELOLAAN PELABUHAN BATAM CENTRE

Breaking News, PN Batam Kabulkan Gugatan PT Synergy Tharada terkait Pelabuhan Batam Center

Pengadilan Negeri Batam kabulkan gugatan pengelola lama Pelabuhan Batam Center, PT Synergy Tharada dalam sidang Rabu. BP Batam diputus wanprestasi

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
Potret Pelabuhan Batam Center. Masa kontrak pengelolaan Pelabuhan Batam Center oleh PT Synergy Tharada berakhir pada 1 Agustus 2024 lalu. Terbaru, PN Batam kabulkan gugatan perdata PT Synergy Tharada melawan BP Batam 

Terpisah manajemen pengelola Pelabuhan Ferry Batam Center, Direktur PT Metro Nusantara Bahari, Putra Respaty enggan mengomentari gugatan itu. Ia mengaku belum berani berkomentar banyak. 

"Jangan dulu lah ya, untuk sementara belum bisa memberikan keterangan dan masih kita bicarakan. Jadi mohon maaf dulu ya nanti kita komunikasi lagi," ujar Putra yang juga mantan anggota DPRD Batam ini.

Sementara itu, Manager Operasional PT Synergy Tharada Nika Astaga belum memberikan responsnya.  

Saat ini, pengelolaan Pelabuhan Batam Center dikendalikan oleh PT Metro Nusantara Bahari.

Baca juga: 22 Tahun Jadi Pengelola Pelabuhan Batam Centre, PT Synergy Tharada Sebut Tak Diberi Tahu Ada Lelang

Aktivitas pelabuhan tetap beroperasi lancar seperti biasanya. Lalu lalang pengguna jasa terlihat memadati area pelabuhan. (Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved