PILKADA BATAM 2024

Kuasa Hukum KPU Batam Bantah Dalil Pemohon Langgar TSM di Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini

KPU Batam mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Senin (20/1/2025). 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
SIDANG - Foto Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan bersama kuasa hukumnya, Anjar Nawan jalani sidang PHPU di MKRI, Senin (20/1/2025) 

Atas dasar hal tersebut, Arya membantah dalil pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran-pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pilwako Batam 2024 yang salah bentuknya adalah keberpihakan/ketidaknetralan aparat pemerintah. 

Sehingga, termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Batam Batam 2024.

Serupa dengan termohon, pihak terkait melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana menyampaikan bahwa dalil pelanggaran TSM yang dikemukakan oleh pemohon pada dasarnya tidak memenuhi unsur-unsur TSM.

Sebagaimana yang diatur dalam beberapa yurisprudensi MK, salah satunya adalah Putusan MK No. 45/PHPU.D-VIII/2010. 

Hal ini dikarenakan unsur TSM berdasarkan putusan a quo adalah didahului dengan adanya persiapan dan perencanaan pelanggaran sejak awal, tersusun dari tingkatan paling atas sampai dengan tingkat RT, dan terjadi di seluruh kecamatan se-kab/kota dan berdampak pada hasil secara menyeluruh.

"Unsurnya tidak terpenuhi dan sebenarnya permintaan yang dikonstruksikan itu over-claimed," kata Denny.

Sehingga, pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan mengikat Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Batam Batam 2024.

Sementara, Bawaslu Batam yang diwakili oleh Jazuli menyampaikan, bahwa memang terdapat pemanfaatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan dan mengkampanyekan pihak terkait. 

Dalam keterangannya, Bawaslu Batam menyebutkan terdapat satu orang ASN yaitu lurah yang mengumpulkan kader Posyandu dan kemudian dalam perkumpulan tersebut disampaikan profil Pasangan Calon (Paslon) dengan menitikberatkan pada pihak terkait.

Baca juga: Jadwal Lengkap Sidang PHPU Pilkada 2024 di MK, Kamis 9 Januari 2025 ada 46 Perkara Termasuk Batam

Berkenaan dengan hal tersebut, Jazuli mengungkapkan bahwa ASN tersebut telah dilaporkan ke BKN. Hanya saja, hingga saat ini belum ada hasil dari BKN. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved