Kecuali Batam dan Bintan, Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK 6 Februari 2025

Kecuali Batam dan Bintan, Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala dan wakil kepala daerah tak bersengketa di MK 6 Februari 2025.

TribunBatam.id/Istimewa
Kecuali Kota Batam dan Kabupaten Bintan, ilustrasi pilkada calon kepala daerah tak bersengketa di MK digelar 6 Februari 2025. Foto ilustrasi. 

Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Baca juga: KPU Batam Siap Hadapi Gugatan Paslon 01 Pilwako Batam 2024 di Mahkamah Konstitusi

Kesimpulan selanjutnya, Komisi II DPR meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada presiden melakukan revisi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 80/2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucapnya.

Usulan 3 Opsi Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan tiga opsi terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, pada Rabu (22/1/2025).

Opsi pertama, kata Tito, ada tiga pilihan jadwal.

Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025, namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh presiden.

Baca juga: Intip Sisa Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada Batam 2024, NADI Tersisa Rp 194 Juta

Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 6 Februari 2025 oleh presiden.

Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 10 Februrari 2025 oleh gubernur.

"Kalau dari kesakralan, kemudian kebanggaan, ya otomatis Bupati, Wali Kota inginnya dilantik oleh yang definitif betul, atau sekalian presiden, daripada dilantik oleh PJ yang akan selesai, dan tidak memiliki kewenangan penuh, bukan atasannya," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Opsi kedua, lanjut Tito, mengikuti sengketa yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Opsi ini juga terdapat tiga pilihan waktu pelantikan.

Yakni pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.

Baca juga: Daftar Lengkap Gubernur, Walikota dan Bupati Terpilih dari PKB di NTB pada Pilkada 2024

Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved