Kecuali Batam dan Bintan, Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK 6 Februari 2025
Kecuali Batam dan Bintan, Komisi II DPR RI sepakat pelantikan kepala dan wakil kepala daerah tak bersengketa di MK 6 Februari 2025.
Namun pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh presiden.
Pilihan selanjutnya, gubernur dan wakil gubernur tetap dilaksanakan pada 17 April 2025 oleh presiden.
Kemudian pelantikan bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota digelar pada 21 April 2025 oleh gubernur.
Opsi ketiga, kata Tito, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa di MK.
Opsi ketiga ini pelantikan kepala daerah (gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota) digelar pada 20 Maret 2025.
Di opsi ini juga ditawarkan pelantikan gubernur wakil gubernur digelar pada 20 Maret 2025.
Namun pelantikan bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota dilaksanakan pada 24 Maret 2025.
"Kalau ngikutin jadawal ini, maka dengan berbagai opsi tadi, presiden kalau opsi 1 ngelantik semuanya kami meng-exercise tanggal 20 Maret 2025 artinya 1,5 bulan setelah 6 Februari, yang non sengketa harus nunggu 1,5 bulan," ucapnya.
"Kemudian, kalau dilantik gubernur duluan, kemudian bupati wali kotanya memilih tanggal 24 Maret, jadi lebih lama lagi waktunya," ucapnya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya dalam menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah akan mematuhi aturan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres).
Menurut Afifuddin, jika merujuk pada Perpres yang masih berlaku saat ini maka pihaknya akan memedomani kalau pelantikan kepala daerah dibagi menjadi dua waktu yakni dipisah antara Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.
"KPU dalam hal ini memedomani prinsip bahwa pelantikan ini menjadi domain yang diatur oleh Perpres dan Perpresnya sampai saat ini masih Perpres (Nomor) 80 dimana pelantikan Gubernur yang tidak sengketa di tanggal 7 Februari dan bupati/walikota di tangal 10 Februari," kata Afifuddin.
Afifuddin menyatakan, jika memang dalam perjalanannya terdapat usulan atau masukan baik dari pemerintah maupun DPR RI maka KPU akan menyesuaikan dengan Perpres yang berlaku. (TribunBatam.id/*)
Sumber: Tribunnews.com
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
| Perhiasan di Batam Makin Mahal, Harga Emas 24 Karat Tembus Rp 2,3 Juta per Gram |
|
|---|
| Terindikasi Judi Online, Pemerintah Selidiki 72 Rekening Penerima Bansos di Bintan |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Remaja Putri 16 Tahun di Batam Hamil, Remaja 15 Tahun Ditangkap |
|
|---|
| Senyum Warga Pulau Panjang Barat Batam Dapat Bantuan Sembako dari Mahasiswa S2 FH UIB |
|
|---|
| Pilu Remaja 16 Tahun di Batam, Fisiknya Berubah, Keluarga Terpukul saat Tahu Kenyataannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.