BERITA POPULER HARI INI

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pelaku Asusila di Karimun Kabur dengan Tangan Diborgol

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pelaku Asusila di Karimun Kabur dengan Tangan Diborgol

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/SON
ilustrasi Berita Populer Tribun Batam hari ini, 


Baca Selengkapnya

Masih Ada Buaya Berkeliaran, Disbudpar Imbau Warga Batam Kurangi Aktivitas ke Pantai

CEK LOKASI PENANGKARAN BUAYA - Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat melakukan peninjauan lokasi penangkaran buaya di Pulau Bulan, Kota Batam, beberapa waktu lalu. Disbudpar imbau warga Batam kurangi aktivitas ke pantai sementara waktu
CEK LOKASI PENANGKARAN BUAYA - Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat melakukan peninjauan lokasi penangkaran buaya di Pulau Bulan, Kota Batam, beberapa waktu lalu. Disbudpar imbau warga Batam kurangi aktivitas ke pantai sementara waktu(Dok Humas Polresta)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam imbau warga kurangi aktivitas ke pantai.

Hal ini mengingat masih ada buaya lepas yang belum ditangkap, pasca jebolnya tanggul penangkaran buaya di Pulau Bulan, Senin (13/1/2025) lalu.

Surat imbauan yang dikeluarkan Disbudpar tersebut tertanggal 23 Januari 2025 dengan nomor B/17/500.13/I/2025. Dalam surat tersebut, Kepala Disbudpar Batam Ardiwinata mengimbau pelaku usaha pariwisata pantai di wilayah Batam meningkatkan kewaspadaan, terkait potensi gangguan dan dampak yang ditimbulkan oleh lepasnya hewan buaya di Pulau bulan.

Dalam surat tersebut, Ardiwinata juga mengintakan potensi bahaya yang bisa mengancam keselamatan pengunjung.

Baca juga: Tersisa Dua Ekor Buaya Penangkaran Pulau Bulan Batam yang Masih Berkeliaran Bebas

"Kita imbau pelaku usaha wisata pantai untuk  melakukan pengawasan secara ketat di lokasi masing-masing," kata Ardi. 


Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Aniaya Anak di Batam, Polisi Buka Peluang Restorative Justice untuk RH

Foto Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan. Kapolsek beri keterangan terkait  lanjutan kasus ibu aniaya anak balitanya, singgung soal restorative justice
Foto Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan. Kapolsek beri keterangan terkait lanjutan kasus ibu aniaya anak balitanya, singgung soal restorative justice(Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus penganiayaan anak di Batam yang dilakukan oleh ibu kandungnya di wilayah hukum Polsek Sagulung, terus bergulir dalam penyidikan.

Saat ini polisi sedang menunggu hasil pemeriksaan psikolog. Selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Diketahui, kasus penganiayaan anak yang dilakukan RH kepada anaknya ditangani oleh Polsek Sagulung.

Sebelumnya, RH sudah ditetapkan tersangka setelah polisi mendapatkan keterangan dari dokter psikiater yang menyatakan, RH tidak memiliki gangguan jiwa. Namun memiliki IQ di bawah rata-rata.

Baca juga: Cerita di Balik Penetapan RH Ibu yang Aniaya Anak Balita di Batam Jadi Tersangka

"Untuk proses selanjutnya sesuai dengan arahan dari dokter psikiater, agar membawa RH ke dokter psikologi. Jadi kita akan membawa RH ke dokter psikologi," kata Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, Minggu (26/1/2025).


Baca Selengkapnya


[ tribunbatam.id ]

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved