Pembunuhan Uswatun Khasanah

Ekspose Kasus Mutilasi Mayat dalam Koper di Ngawi, Pisau Buah Jadi Barang Bukti

Pisau buah gagang hijau diduga menjadi senjata yang digunakan Rohmad untuk memutilasi korban, Uswatun Khasanah, mayat dalam koper di Ngawi

Editor: Dewi Haryati
KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH
BB KASUS MUTILASI - Barang bukti pisau yang diduga digunakan pelaku untuk memutilasi mayat wanita dalam koper--Uswatun Khasanah, Senin (27/1/2025) 

Terkait keanehan ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap potensi alat atau senjata tajam lain yang digunakan tersangka untuk memutilasi.

"Jadi kami sudah berupaya untuk memeriksa mulai dari pisaunya, kemudian sarungnya. Jadi itu tidak terdapat darah, namun itu diakui oleh pelaku,” kata dia.

Baca juga: Aksi Pelaku Mutilasi Bawa Koper Berisi Potongan Tubuh Uswatun Khasanah Terekam CCTv Hotel

Polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut terkait kondisi pisau setelah digunakan untuk memutilasi, apakah dicuci atau dibersihkan.

"Yang jelas pada saat kami periksa tidak terdapat darah," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Rohmad dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup. (Tribunbatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved