284 Tenaga Honorer di Pemkab Natuna Dirumahkan, Sekda Ungkap Alasan dan Dampaknya

Sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Natuna dirumahkan, menyusul aturan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
Birri
BERI KETERANGAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto beri keterangan saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (7/2/2025) terkait nasib ratusan tenaga honorer yang dirumahkan 

Sementara itu, bagi honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun, namun tidak mendaftar PPPK tahap satu dan dua, juga tetap akan diberhentikan.

Boy menyebut, bagi yang sudah mendaftar dan tidak lulus di seleksi tahap satu, akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu. 

Sedangkan, tahap kedua yang masih berjalan saat ini, jika mereka lolos, akan masuk database BKN.

"Karena kesempatan sudah kita diberikan, tapi banyak honorer yang di atas dua tahun masih tidak mendaftarkan diri. Walaupun di tahap dua ini belum ada kepastian mereka diangkat paruh waktu atau tidak, setidaknya statusnya lebih aman," imbuh Boy.

Pemkab Natuna telah menyampaikan pemberitahuan kepada honorer yang dirumahkan melalui OPD masing-masing.

Mereka juga masih menunggu respons dari Kementerian PAN-RB terkait surat justifikasi yang diajukan.  

"Kalau surat yang kita ajukan diterima, bisa saja honorer yang dirumahkan tetap lanjut bekerja. Namun sejauh ini, belum ada kabupaten yang berhasil mempertahankan honorer di luar ketentuan UU," ujarnya.  

Baca juga: RESMI, Pemkab Anambas Hapus Honorer, Janji Beri Gaji Hingga Pengangkatan

Keputusan ini menjadi dilema besar bagi Pemkab Natuna, karena di satu sisi mereka membutuhkan tenaga honorer untuk kelancaran pelayanan, tetapi di sisi lain aturan UU ASN 2023 tidak memungkinkan honorer untuk tetap dipekerjakan. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved