OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

5 Mantan Polisi di Batam Jalani Sidang Eksepsi Kasus Narkoba, Ruang Sidang PN Sesak

Lima mantan polisi di Batam, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf, jalani sidang eksepsi di PN Batam, Kamis (7/2)

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG EKSEPSI - Lima mantan polisi di Batam terdakwa kasus narkoba usai jalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam terasa sesak, pada Kamis (6/2/2025) siang, jelang agenda sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan polisi dari Polresta Barelang

Meski berukuran paling besar, jumlah pengunjung yang hadir membuat suasana di ruang sidang PN Batam menjadi penuh. 

Keluarga terdakwa kasus penggelapan barang bukti sabu, pewarta, serta pengamanan ketat dari kepolisian memenuhi setiap sudut ruangan.

Sidang dimulai tepat pukul 12.27 WIB, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum delapan terdakwa. 

Baca juga: 10 Mantan Anggota Polisi di Batam Jalani Sidang Perdana Kasus Penjualan Sabu Hasil Tangkapan

Lima terdakwa pertama, yakni Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Rahmadi, Alex Candra, dan Ibnu Ma'ruf, duduk di kursi pesakitan dengan wajah tertutup masker hitam.

Ketua majelis hakim, Tiwik, sempat bertanya ke mereka. 

"Kenapa kalian pakai masker? Lagi sakit? Atau batuk?" tanya hakim Tiwik. 

Salah satu terdakwa mengangguk dan menjawab singkat.

"Sedang batuk, Yang Mulia," jawabnya.

Sidang eksepsi dengan lima terdakwa ini bergulir tak sampai satu jam.

Sekira pukul 13.15 WIB, Ketua Majelis Hakim, Tiwik, bersama hakim anggota Andi Bayu dan Douglas Napitupulu menutup persidangan.

Lima mantan polisi ini menjadi terdakwa terkait dugaan penjualan barang bukti narkoba saat masih aktif sebagai polisi di Polresta Barelang

Gara-gara kasus ini, mereka bersama terdakwa lainnya, termasuk mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dipecat sebagai anggota Polri.

Selanjutnya, atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara itu, di luar ruang sidang, penasihat hukum terdakwa, Indra Sakti dari Nusantara Sakti Law & Firm menjelaskan ketidaksesuaian yurisdiksi dalam perkara ini. 

Menurutnya, barang bukti berupa sabu seberat 5 kg yang didakwakan JPU kepada kelima terdakwa ditemukan di Tembilahan, Riau.

"Saat ini, barang bukti tersebut tengah digunakan dalam perkara lain di PN Tembilahan. Oleh karena itu, seharusnya klien kami juga disidangkan di PN Tembilahan agar ada kepastian hukum," ujar Indra.

Ia juga menegaskan, surat dakwaan JPU tidak dapat diterima karena bersumber dari dua laporan polisi yang berbeda dan tidak memiliki korelasi formil.

Baca juga: Kasus 11 Oknum Polisi yang Jual Sabu di Batam Segera Disidangkan, Termasuk Seorang Bandar

"Laporan pertama di Polda Kepri terkait dugaan penjualan 1 kg sabu berdasarkan percakapan WhatsApp, tapi tidak ada bukti uji lab yang biasanya bisa dijadikan bukti, sementara laporan kedua di Polres Inhil berkaitan dengan penggeledahan yang menemukan 5 kg sabu di luar wilayah yurisdiksi PN Batam," tambahnya.

Indra menilai adanya dualisme dalam penanganan perkara ini, sehingga menimbulkan permasalahan yurisdiksi bagi penyidik, penuntut umum, dan pengadilan yang berwenang.

"Ini menunjukkan bahwa dakwaan JPU lahir dari penyidikan yang cacat hukum," paparnya. 

Dalam sidang agenda eksepsi ini masih ada tiga terdakwa yang menjalani sidang, di antaranya Wan Rahmad, Ariyanto, dan Zulkifli.

Ketiganya memiliki penasehat hukum yang berbeda.

Pada persidangan Kamis itu, eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Satria Nanda dan anggotanya, Junaidi tidak dihadirkan.

Sebab pada sidang sebelumnya, keduanya tak mengajukan eksepsi dan sidang lanjutannya diagendakan kembali pada Kamis, 20 Februari 2025 mendatang.

Tangis Seorang Istri

Sementara itu di tengah pembacaan eksepsi, seorang wanita berkerudung krem tampak meneteskan air mata. 

Meski suaminya belum dipanggil ke hadapan majelis hakim, pandangannya tak lepas dari punggung pria itu.

"Saya harus jalani semuanya sendiri sejak suami ditahan," tuturnya lirih, menolak menyebutkan namanya. 

Ia kini harus menghidupi tiga anaknya seorang diri, sementara roda perekonomian keluarga semakin tersendat.

Anaknya yang masih duduk di kelas 6 SD juga merasakan dampaknya.

Baca juga: Reaksi Pengacara Sidang Narkoba Eks Anggota Polresta Barelang Batal Karena Alasan Keamanan

"Psikologinya terganggu. Dia jadi pendiam, dan kata dia teman-temannya mulai bersikap berbeda sama dia," lanjutnya.

Ia juga mengungkap adanya tekanan yang dialami keluarganya selama proses hukum berlangsung. 

"Saat prapid lalu, kami merasa diintimidasi. Ada yang bilang kalau prapid tidak dicabut, suami saya bisa dipindah ke Nusakambangan," ungkapnya singkat. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved