KONFLIK DI REMPANG
Kata Nenek Awe Setelah Diperiksa Penyidik 4 Jam: Kita Jawab Semua Jujur, Saya Tak Ada Pukul Orang
Kata Nenek Awe Setelah Diperiksa Penyidik 4 Jam: Kita Jawab Semua Jujur, Saya Tak Ada Pukul Orang
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
"Pemeriksaan sudan selesai, kurang lebih 4 jam. Tadi ada sekitar 29 pertanyaan oleh penyidik," ujarnya.
Adapun materi pertanyaan meliputi kejadian, dan kronologis peristiwa yang terjadi pada 18 Desember antara warga dengan karyawan PT MEG.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Deby Tri Andestian mengatakan proses pemeriksaan terhadpa tersangka berjalan lancar.
"Tadi pemeriksaan mulai pukul 13:15 WIB dan usai pukul 17:30 WIB. Kami tidka menahan para tersangka karena ada permohonan penangguhan dari tim advokasi."
Baca juga: Warga Rempang Kecewa Datangi Polresta Barelang Batam, Dilarang Masuk Hingga Disambut Pengamanan
"Pertimbangannya mereka menjamin tidak melarikan diri," ujarnya.
Debby menjawab alasan ketiga tersangka dijerat pasal 333 KUHP. Karena dalam kejadian itu ada perbuatan pelaku untuk menghalangi seseorang yang sudah tidak berdaya untuk ditolong namun dihalangi.
Ditambah lagi kondisi korban sudah tidak berdaya dan pelaku mempengaruhi warga lainnya sehingga tidak tertolong.
"Sampai saat ini semua laporan masih berproses," jawabnya.
( tribunbatam.id/bereslumbantobing )
Warga Rempang Batam Orasi di Bawah Gapura Sembulang, Tolak Relokasi, Tagih Janji Soal Kampung Tua |
![]() |
---|
Bukan Ditolak, Ini Kata Kapolresta Barelang Soal Laporan Warga Rempang Kamis Lalu |
![]() |
---|
Nek Awe Tokoh Masyarakat Rempang Batam Datangi Polresta Barelang Dampingi Warga, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tim Advokasi Solidaritas Rempang Kecam Pengusiran Warga dari Depan Kantor BP Batam |
![]() |
---|
Tiga Poin Surat Keberatan Perwakilan Warga Rempang ke BP Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.