PENGANIAYAAN DI ANAMBAS
PN Natuna Vonis Terpidana Penganiayaan di Anambas Berujung Maut 7 Tahun Penjara, Alif Pilih Banding
Alif Zamema (21), pelaku penganiayaan di Anambas berujung maut memilih banding setelah majelis hakim PN Natuna memvonisnya 7 tahun penjara.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tanpa basa basi, Alif memukul wajah korban hingga Dandi jatuh tersungkur di dermaga Pelabuhan Tarempa.
Tak puas sampai di situ, ia kembali melampiaskan amarahnya dengan mengangkat kepala korban dan membenturkannya ke beton pelabuhan sambil menginjak kepala korban.
Melihat kejadian tersebut, sejumlah warga berupaya menarik Alif.
Melihat kondisi Dandi yang terlihat lemah dan tak berdaya, sejumlah warga langsung membawanya ke RSUD Tarempa guna mendapatkan pertolongan medis.
Korban menjalani rawat inap di UPT RSUD Tarempa selama 8 hari namun kondisi kesehatan korban semakin kritis.
Baca juga: Cabjari Natuna di Tarempa Hentikan Kasus Penganiayaan di Anambas dengan Restorative Justice
Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 pukul 12.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.