PENGANIAYAAN DI ANAMBAS

PN Natuna Vonis Terpidana Penganiayaan di Anambas Berujung Maut 7 Tahun Penjara, Alif Pilih Banding

Alif Zamema (21), pelaku penganiayaan di Anambas berujung maut memilih banding setelah majelis hakim PN Natuna memvonisnya 7 tahun penjara.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
PENGANIAYAAN DI ANAMBAS - Potret Dandi, korban penganiayaan di Anambas saat mendapat perawatan di RSUD Tarempa sebelum meninggal dunia pada pekan kedua September 2024. Alif Zamema (21), pelaku penganiayaan di Anambas berujung maut itu memilih banding setelah majelis hakim PN Natuna memvonisnya 7 tahun penjara. 

Tanpa basa basi, Alif memukul wajah korban hingga Dandi jatuh tersungkur di dermaga Pelabuhan Tarempa.

Tak puas sampai di situ, ia kembali melampiaskan amarahnya dengan mengangkat kepala korban dan membenturkannya ke beton pelabuhan sambil menginjak kepala korban.

Melihat kejadian tersebut, sejumlah warga berupaya menarik Alif.

Melihat kondisi Dandi yang terlihat lemah dan tak berdaya, sejumlah warga langsung membawanya ke RSUD Tarempa guna mendapatkan pertolongan medis.

Korban menjalani rawat inap di UPT RSUD Tarempa selama 8 hari namun kondisi kesehatan korban semakin kritis.

Baca juga: Cabjari Natuna di Tarempa Hentikan Kasus Penganiayaan di Anambas dengan Restorative Justice

Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 pukul 12.20 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved