Dampak Efisiensi Anggaran, Kepala BKN Zudan Arif Atur Waktu Kerja Pegawai, 2 Hari Boleh Dimana Saja

Kepala BKN, Zuda Arif atur waktu kerja pegawainya termasuk memperbolehkan dua hari dalam sepekan bekerja dimana saja (WFA) imbas efisiensi anggaran.

TribunBatam.id via bkn.go.id
KEPALA BKN RI - Kepala Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, S.H, M.H. Ia mengatur waktu kerja pegawainya, termasuk memperbolehkan pegawai kerja dimana saja (WFA) selama dua hari dalam sepekan. Kebijakan ini imbas efisiensi anggaran. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif mengungkap kebijakan jam kerja 2 hari kerja boleh dimana saja atau work from anywhere (WFA) dan 3 hari kerja di kantor atau work from office (WFO) untuk pegawai.

Menurutnya, formula 2 hari kerja dimana saja dan 3 hari kerja di kantor untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan langkah awal efisiensi anggaran yang dapat dilakukan untuk membantu mengurangi biaya yang tidak perlu. 

Kebijakan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) ini sekaligus mengimplementasikan efisiensi anggaran sesuai amanat pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Hal ini juga seiring dengan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Baca juga: Kepala BKPSDM Karimun Buka Suara Soal Penonaktifan Tenaga Honor, Singgung Data BKN

Ini juga merupakan satu dari 10 kebijakan untuk pegawai BKN yang ia keluarkan.

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” terang Kepala BKN saat ditanyai di ruang kerjanya pada Kamis (6/2/2025).  

Formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO menurutnya juga bertujuan dalam meningkatkan trustworthy masyarakat.

Dimana anggaran yang digunakan disoroti sebagai penghamburan keuangan Negara. 

Menurut Zudan dengan instruksi efisiensi ini juga dapat meningkatkan kemampuan bersaing pegawai BKN dalam bekerja untuk mencapai target kinerja. 

Baca juga: Korupsi PNBP di Batam Seret Dua Mantan Pegawai, BP Batam Hormati Proses Hukum

“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien," ucapnya. 

Mengacu pada UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 

"Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE target kinerja yang dicapai,” ungkap Zudan. 

Dengan efisiensi yang dilakukan BKN, diharapkan akan lahir berbagai inovasi untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pekerjaan. 

Termasuk di dalamnya adalah untuk menemukan pegawai bertalenta digital. 

Baca juga: Oknum PNS Diduga Gelapkan Mobil Rental di Batam, Pemilik Rental Lapor ke Polisi

Pola ini akan dilakukan evaluasi secara rutin setiap bulan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved