Narkoba di Batam

Sidang Narkoba di Batam 48,53 Gram Sabu-sabu, Jaksa Tuntut Tito 14 Tahun Penjara

Sidang narkoba di Batam dengan terdakwa Tita Sentani alias Tito Bin Pramoro kembali digelar di PN Batam pada Selasa (11/2) sore.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG NARKOBA DI BATAM - Terdakwa perkara narkoba di Batam, Tita Sentani alias Tito bin Pramoro setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/2/2025). Jaksa menuntutnya 14 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsidair satu tahun kurungan. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jaksa menuntut terdakwa perkara narkoba di Batam atas nama Tita Sentani alias Tito bin Pramoro 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 Miliar dengan subsider satu tahun kurungan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum mengungkap alasannya memberikan tuntutan kepada terdakwa narkoba di Batam tersebut.

Selain menilai perbuatan terdakwa perkara narkoba di Batam itu sangat merugikan negara dan masyarakat, apalagi asal narkoba berasal dari Negeri Jiran, Malaysia, JPU menilai tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan telah merusak masyarakat.

Jaksa menungkap jika perbuatan terdakwa bukan sekali ini saja dilakukan.

Namun sudah sering melakukan tindakan transaksi narkotika jenis sabu maupun pil ekstasi.

Baca juga: Kampung Aceh Jadi Fokus Utama Kapolda Kepri dalam Pemberantasan Narkoba di Batam

Sebagai informasi, Tito dijerat dengan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 48,53 gram yang dilakukan pada 22 Juli 2024 di Batam

Barang bukti yang ditemukan berupa sabu, dan alat komunikasi yang digunakan untuk melakukan transaksi ilegal tersebut.

Sementara dari berkas perkaranya, ia telah melakukan beberapa kali transaksi narkotika jenis ekstasi yang ia bawa dapatkan dari Malaysia.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 5 miliar, dengan subsider 1 tahun kurungan," ujar Penuntut Umum, Selasa (11/2) sore.

Tita yang hadir mengenakan baju tahanan merah dengan nomor punggung 7, dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Kompolnas Sesalkan Ada Oknum Polisi Jual Narkoba di Batam, Minta Kapolres Lakukan Ini

Jaksa Penuntut Umum juga menegaskan bahwa jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan dijatuhkan hukuman penjara pengganti. 

Selain jaksa penuntut umum, Hakim Ketua Twis Retno yang memimpin jalannya sidang ketika itu turut didampingi hakim anggota, Verdian Martin dan Welly Irdianto.

Setelah sidang di PN Batam dengan agenda pembacaan tuntutan, sidang perkara narkoba di Batam ini rencananya dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa (pledoi).(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved