Polisi Jual Narkoba di Batam

Kompolnas Sesalkan Ada Oknum Polisi Jual Narkoba di Batam, Minta Kapolres Lakukan Ini

Kompolnas minta Kapolresta Barelang periksa seluruh anggota terkait penyalahgunaan narkoba di Batam, menyusul ada anggota ditangkap jual narkoba

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Beres
RILIS - Kasatres Narkoba Polresta Barelang AKP Deny Langie merilis kasus narkoba yang melibatkan anggota Polresta Barelang, Kamis (31/10/2024). Dua tersangka dihadirkan  

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan anggota polisi di Batam, dalam penyalahgunaan narkoba dan jaringan peredaran narkotika. 

Terkait hal ini, Kompolnas meminta Kapolresta Barelang dengan supervisi dari Polda Kepri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggotanya, terutama mereka yang berada di Satuan Reserse Narkoba.

“Kompolnas sangat menyesalkan adanya dugaan anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. Kami meminta agar dilakukan langkah serius untuk membersihkan institusi dari pengaruh narkoba,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (1/11/2024).

Poengki mengatakan, pemeriksaan menyeluruh harus dilakukan terhadap anggota untuk memastikan anggota tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkotika, demi menjaga integritas institusi Polri di mata masyarakat.

Baca juga: Terungkap, Oknum Polisi yang Jual Narkoba di Batam Ternyata Berdinas di Polsek Sekupang

"Untuk meningkatkan pengawasan, kami merekomendasikan pelaksanaan program “bedhol desa” pada anggota Satres Narkoba serta mengadakan razia, operasi tangkap tangan (OTT), dan pemeriksaan urine secara berkala," kata Poengky.

Selain itu, Poengky juga menyarankan pemakaian teknologi modern, seperti pemasangan CCTv di ruang interogasi dan ruang penyimpanan barang bukti, penggunaan body camera dan dashboard camera bagi anggota di lapangan, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tugas.

Selain upaya pencegahan, Kompolnas menekankan pentingnya tindakan tegas kepada anggota yang terbukti melanggar hukum, baik melalui proses pidana maupun sanksi etik, dengan menerapkan pasal-pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Bagi anggota Polri yang terbukti mengonsumsi narkoba, terlebih lagi yang terlibat dalam jaringan narkoba, agar diberikan sanksi pemecatan dan pemberatan hukuman, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas narkoba yang merupakan musuh bersama," kata Poengky.

Poengky berharap dengan tindakan tegas ini dapat menjadi langkah nyata untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba dalam tubuh kepolisian, demi terciptanya institusi yang lebih bersih dan terpercaya.

Diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Batam, dengan penangkapan dua tersangka pada Selasa (29/10/2024) dini hari.

Tersangka pertama, berinisial AKS, merupakan seorang anggota Polri, sementara tersangka kedua berinisial AK adalah warga sipil. Keduanya ditangkap di Asrama Polresta Barelang sekitar pukul 1 dini hari. 

Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie merilis kasus tersebut di Rupatama Mapolresta Barelang, Kamis (31/10/2024) sore. Dua tersangka turut dihadirkan.

Saat dihadirkan, kedua tersangka hanya bisa tertunduk lesu. Dengan penutup wajah, AKS terlihat malu, di balik penutup wajahnya, sesekali ia melirik. 

Baca juga: Breaking News, Anggota Polresta Barelang Ditangkap Terkait Kasus Sabu di Batam

AKP Deny Langie mengatakan kedua tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dengan melibatkan seorang narapidana.

"Satu oknum polisi, saat ini bertugas di Polsek Sekupang. Sedangkan satunya lagi sipil. Sejumlah barang bukti, sabu, bong, timbangan termasuk kendaraan yang digunakan tersangka untuk menjemput barang bukti sudah kita amankan," ujar Deny.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved