BERITA POPULER HARI INI

Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Kecelakaan di Bintan Hingga Kasus Pembunuhan Putri Regita

Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini Kronologi Kecelakaan di Bintan yang viral di medsos hingga Kasus Pembunuhan Siswi SMA Putri Regita di Jombang

|
Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/SON
ilustrasi Berita Populer Tribun Batam hari ini, 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Katlantas Polres Bintan mengungkap kroologi kecelakaan yang terjadi di Jalan Trikora Kilometer (Km) 45, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepri pada Senin (10/2/2025) malam.

Kecelakaan ini menjadi perbincangan setelah viral di media sosial.

Sementara itu di Jombang kasus pembunuhan siswi SMA Putri Regita Amanda (18 tahun) menghebohkan setelah jasadnya ditemukan di sebuah kanal.

Dua peristiwa itu adalah di antara berita populer pilihan hari ini yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya:

Kecelakaan di Jalan Trikora Bintan Kepri Viral di Medsos, Polisi Ungkap Kronologinya

OLAH TKP KECELAKAAN  - Anggota Satlantas Polres Bintan saat melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan di jalan Trikora Kilometer (Km) 45, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, belum lama ini
OLAH TKP KECELAKAAN  - Anggota Satlantas Polres Bintan saat melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan di jalan Trikora Kilometer (Km) 45, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, belum lama ini(Satlantas Polres Bintan untuk Tribun Batam)

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satlantas Polres Bintan buka suara soal viralnya kecelakaan di Jalan Trikora Kilometer (Km) 45, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepri pada Senin (10/2/2025) malam.

Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin melalui Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo mengatakan, ada empat korban dalam kecelakaan di Bintan yang terjadi sekira pukul 21.30 WIB, Senin itu.

"Empat korban masing-masing berinisial MR (18), AM (18), DN (18) dan pekerja harian lepas PT BAI berinisial R (36)," kata Prasojo, Rabu (12/2/2025).

Para korban dilarikan ke Puskesmas Kawal di Kecamatan Gunung Kijang dan dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) di Tanjungpinang.

Baca juga: Breaking News, Kecelakaan di Tanjungpinang Hari Ini, Pemotor Jatuh Tersenggol Mobil


Baca Selengkapnya

Nasib Honorer di Lingga Kepri Terancam Dirumahkan, Pemkab Siapkan Skema Outsourcing 

PIMPIN RAPAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia memimpin rapat dan pertemuan dengan perwakilan  PT Asperindo Dutta Service sebelumnya bahas sistem outsourcing. Langkah ini dilakukan untuk mempertahankan ratusan tenaga honorer yang terancam dirumahkan
PIMPIN RAPAT - Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Armia memimpin rapat dan pertemuan dengan perwakilan  PT Asperindo Dutta Service sebelumnya bahas sistem outsourcing. Langkah ini dilakukan untuk mempertahankan ratusan tenaga honorer yang terancam dirumahkan(TRIBUNBATAM.ID/DOK. DISKOMINFO LINGGA - ANDI)

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Efisiensi anggaran dari kebijakan pemerintah pusat, kabarnya akan berdampak pada tenaga honorer yang akan dirumahkan.

Seperti halnya di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), isu tersebut kini meluas.

Sejumlah tenaga kerja honorer Pemerintahan Kabupaten Lingga pun masih belum menerima gaji, karena Surat Keputusan (SK) kerja yang belum keluar di tahun 2025 ini.

Pemkab Lingga berupaya memperjuangkan nasib ratusan tenaga honorer yang terancam dirumahkan.

Baca juga: Pemkab Lingga Putar Otak Cegah Tenaga Honorer Dirumahkan, Lirik Pihak Ketiga di Batam


Baca Selengkapnya

Warga Malaysia Selundupkan Sabu-sabu Dalam Dubur ke Batam, Hakim Vonis Mamad 15 Tahun Penjara

NARKOBA DI BATAM - Sidang vonis terdakwa kasus narkoba atas nama Citranala Muhamat Nisak di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/2/2025). Majelis hakim memvonis warga Malaysia itu 15 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar.
NARKOBA DI BATAM - Sidang vonis terdakwa kasus narkoba atas nama Citranala Muhamat Nisak di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/2/2025). Majelis hakim memvonis warga Malaysia itu 15 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Citranala Muhamat Nisak alias Mamad, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia kini harus menjalani hukumannya dibalik jeruji besi di Indonesia. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved