PENCURIAN MOTOR DI BATAM

Pencurian Motor di Batam Bikin Cemas Warga, Polsek Batuaji Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Polsek Batuaji mengungkap kasus pencurian motor di Batam atau kasus curanmor di Batam yang terjadi pada Rabu (29/1/2025).

TribunBatam.id/Dok Polsek Batuaji
PENCURIAN MOTOR DI BATAM - Daniel Sinaga (21), tersangka curanmor di Batam di Mapolsek Batuaji, Minggu (2/2). Polisi menangkapnya setelah mencuri motor matik warga di kawasan MKGR, Kecamatan Batuaji, Rabu (29/1). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pencurian motor di Batam khususnya di wilayah hukum Polsek Batuaji makin memprihatinkan.

Ungkap dua kasus pencurian motor di Batam oleh anggota Polsek Batuaji ini jadi contohnya.

Selain kasus pencurian motor di Batam yang melibatkan seorang remaja berinisial Thp (17) sebagai pelakunya, anggota Polsek Batuaji mengungkap kasus curanmor di Batam lainnya.

Polisi menangkap Daniel Sinaga (21) di kawasan MKGR, Kecamatan Batuaji, Minggu (2/2) pukul 00.30 WIB.

Penangkapan itu setelah seorang warga Batam, Alwi Shihab membuat laporan ke Polsek Batuaji terkait sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2015 raib.

Baca juga: Remaja di Batam Curi Motor Honda Beat Street Warga Batuaji Laku Rp 1,2 Juta, Seorang Rekannya DPO

Kepada polisi, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu mengaku jika motor itu sebelumnya digunakan oleh konsumennya, Sudarno.

Peristiwa curanmor di Batam itu terjadi pada Rabu (29/1) di Perumahan MKGR, Kecamatan Batuaji.

Motor tersebut diketahui hilang dari tempat parkir sekitar pukul 07.00 WIB," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K, Kamis (30/2/2025).

Daniel Sinaga pun mengakui perbuatannya mencuri motor korban.

Dalam ungkap kasus curanmor di Batam itu, polisi mengamankan satu unit Honda Beat, STNK serta kunci motor korban. 

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Batam Ditangkap Polsek Bengkong Sehari Setelah Beraksi di Sei Nayon

Bimo, menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas aksi curanmor di wilayahnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Bimo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika ada kejadian mencurigakan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pencurian motor di Batam dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Warga Batuaji Cemas

Maraknya aksi curanmor di Batam membuat warga Batuaji cemas.

Baca juga: Polsek Sei Beduk Ungkap Kasus Curanmor di Batam Jelang Akhir Tahun, 7 Orang Ditangkap

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved