BERITA POPULER HARI INI
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini 120 Honorer Pemprov Kepri Dirumahkan, Termasuk 24 Guru
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, sebanyak 120 Honorer di Pemprov Kepri Dirumahkan imbar efisiensi anggaran, termasuk 24 orang guru
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sebanyak 120 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah dirumahkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella mengatakan, honorer yang dirumahkan itu masuk dalam masa kerja di bawah dua tahun.
Di Lingga, seorang tahanan kasus narkoba di Lingga meninggal dunia, polisi pun menghentikan penyidikan kasusnya.
Dua kejadian itu adalah di antara berita populer pilihan hari ini yang mungkin terlewatkan bagi Anda untuk membacanya, berikut informasinya :
120 Honorer Pemprov Kepri Dirumahkan, Paling Banyak Tenaga Kependidikan dan Pegawai Teknis

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 120 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah dirumahkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella mengatakan, honorer yang dirumahkan itu masuk dalam masa kerja di bawah dua tahun.
“Jadi yang dirumahkan itu juga tidak bisa ikut saat seleksi PPPK, baik tahap l dan ll,” ucapnya, Kamis (13/2/2025).
Ia merinci 120 honorer Pemprov Kepri yang dirumahkan itu terdiri dari 57 tenaga kependidikan atau Tata Usaha (TU) di sekolah.
Baca juga: Nasib Honorer di Lingga Kepri Terancam Dirumahkan, Pemkab Siapkan Skema Outsourcing
“Kemudian 37 pegawai teknis, 24 guru, dan dua orang lagi tenaga kesehatan,” ucapnya.
Pelaku Penganiayaan di Anambas Bebas dari Jeratan Hukum lewat Restorative Justice

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Polres Kepulauan Anambas menghentikan penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ).
Penghentian kasus penganiayaan di Anambas ini melibatkan seorang pria terlapor SF dengan pelapor para korban HR, FMT dan RE.
Kejadian hingga berujung penganiayaan ini terjadi di salah satu warung makan di Anambas pada Rabu (22/1/2025) lalu.
Atas peristiwa tak mengenakan itu, para korban membuat laporan polisi ke Polres Kepulauan Anambas pada tanggal 30 Januari 2025.
Baca juga: Kejari Batam Usulkan Program Lanjutan untuk Tersangka Usai Dapat Restorative Justice
Penghentian kasus melalui restorative justice ini dilaksanakan di Polres Kepulauan Anambas dan dihadiri kedua belah pihak.
Keduanya sepakat menyelesaikan kasus secara damai, disaksikan tokoh masyarakat dan keluarga.
Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News
Daftar Berita Populer
Berita Populer Pilihan Hari Ini
Berita Populer Tribun Batam Hari Ini
berita populer hari ini
Berita Populer Batam
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kecelakaan Maut di Bengkong Batam, Siswa SMP Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Cerita Mahasiswa Asal Kepri yang Kuliah di Iran |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Korban Selamat Kapal Tenggelam: Saya Nyesal Tak Dengar Kata Ibu |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kebakaran Kapal di Tanjung Uncang Batam, Sejumlah Pekerja Tewas |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyiksaan ART di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.