ASUSILA DI ANAMBAS
Kasus Asusila di Anambas Korbannya Anak Tiri 13 Tahun, Pelaku Sampai Kabur ke Hutan Bakau
Tersangka kasus asusila di Anambas kepada anak tiri yang masih berumur 13 tahun terlibat kejar-kejaran dengan polisi sampai ke hutan bakau Jemaja.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Pelaku pun langsung pergi keluar rumah.
Baca juga: Layanan Perpustakaan Keliling di Anambas Dihentikan Sementara Dampak Penataan Honorer
Kepada polisi, tersangka mengaku aksi tak terpuji pelaku kepada anak tirinya ini sudah berlangsung sejak Desember 2024.
Sejauh ini, korban telah digerayangi oleh pelaku sebanyak 8 kali dan disetubuhi layaknya hubungan suami istri sebanyak 6 kali.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tahan di Polres Anambas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak.
"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Optimalisasi Kasus Anak Korban Asusila ke Pemkab Anambas, Konselor Erdawati Soroti Perlunya Psikolog |
![]() |
---|
Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Modus Tawarkan Pekerjaan ke Keponakannya |
![]() |
---|
Remaja di Anambas Korban Asusila Abang Ipar, P2TP2A Anambas Beri Pendampingan Khusus |
![]() |
---|
Siasat Licik Pelaku Asusila di Anambas, Video Syur Adik Ipar Jadi Ancaman |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Modus Tersangka Lain Kasus Asusila di Anambas Libatkan Remaja Putri 14 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.