ASUSILA DI ANAMBAS

Kasus Asusila di Anambas Korbannya Anak Tiri 13 Tahun, Pelaku Sampai Kabur ke Hutan Bakau

Tersangka kasus asusila di Anambas kepada anak tiri yang masih berumur 13 tahun terlibat kejar-kejaran dengan polisi sampai ke hutan bakau Jemaja.

TribunBatam.id/Istimewa
KASUS ASUSILA DI ANAMBAS - Be (50), tersangka kasus asusila di Anambas kepada anak tiri yang masih berumur 13 tahun di Polres Kepulauan Anambas, Kamis (13/2). Polisi terlibat kejar-kejaran dengan pelaku hingga ke hutan bakau Desa Kuala Maras, Pulau Jemaja. 

Pelaku pun langsung pergi keluar rumah.

Baca juga: Layanan Perpustakaan Keliling di Anambas Dihentikan Sementara Dampak Penataan Honorer

Kepada polisi, tersangka mengaku aksi tak terpuji pelaku kepada anak tirinya ini sudah berlangsung sejak Desember 2024.

Sejauh ini, korban telah digerayangi oleh pelaku sebanyak 8 kali dan disetubuhi layaknya hubungan suami istri sebanyak 6 kali.

"Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah kami tahan di Polres Anambas," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved