Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Gubernur Kepri Tegaskan Program Perlindungan Sosial Tak Kena Dampak Efisiensi Belanja

Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebut tahun ini Pemprov sudah anggarkan Rp6 miliar untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi 30 ribu nelayan di Kepri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Endrakaputra
BERI KETERANGAN - Foto Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Ansar beri keterangan soal program perlindungan sosial, tidak kena dampak kebijakan efisiensi belanja APBD yang diinstruksikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.  

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menegaskan program perlindungan sosial bagi masyarakat tidak akan terdampak kebijakan efisiensi belanja APBD yang diinstruksikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. 

Ansar mengatakan, program perlindungan sosial yang dipastikan akan terus berjalan adalah pembayaran iuran kepesertaan nelayan dan petani di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

"Tahun ini kita sudah anggarkan Rp6 miliar untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi 30 ribu nelayan di Kepri," katanya, Senin (17/2/2025).

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,2 miliar untuk program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi 11 ribu petani di Kepri.

Baca juga: Kebijakan Efisiensi Anggaran, Bagaimana Dampaknya pada Industri MICE di Batam?

"Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi nelayan dan petani. Karena itu tahun ini tetap kita bayarkan," kata Ansar.

Lebih lanjut Ansar mengatakan, tujuan utama dari program perlindungan sosial ini adalah untuk memberikan jaminan kepada para pekerja rentan dan keluarga mereka. 

Menurutnya, jaminan ini sangat penting. Sebab jika terjadi risiko kecelakaan kerja saat bekerja, khususnya bagi para nelayan saat melaut, mereka dan keluarga tidak terbebani secara ekonomi.

Melalui program ini sambungnya, apabila ada nelayan yang meninggal dunia ketika sedang melaut, maka keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta. 

"Selain itu, yang lebih penting adalah kedua anaknya juga akan mendapatkan dana pendidikan mulai dari tingkat TK hingga sarjana," ujarnya.

Tidak hanya untuk kasus meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, program ini juga memberikan manfaat jika nelayan atau petani meninggal dunia karena sakit. 

"Sama juga jika meninggal dunia karena sakit, tetap akan mendapatkan santunan Rp 42 juta. Dan anaknya dua orang juga akan disekolahkan oleh BPJS," ucapnya. (Tribunbatam.id/endrakaputra)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved