Oknum Kader Posyandu di Karimun Tipu Warga Berkedok Bantuan, Korban Dimintai Uang

Oknum kader Posyandu di Pangke Barat Karimun tipu sejumlah warga berkedok bantuan dari pemerintah. Namun sebelum itu, korban dimintai uang Rp150 ribu

|
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id via Kompas.com
PENIPUAN DI KARIMUN - Ilustrasi penipuan. Oknum kader Posyandu di Desa Pangke Barat Karimun berinisial HT tipu warga dengan iming-iming bantuan uang dan program bedah rumah dari pemerintah 

Dari pertemuan itu, pelaku bersedia mengganti rugi para korban secara tertulis dan diketahui langsung oleh pihak Kepala Desa Pangke Barat pada Jumat 21 Februari 2025.

"Tetapi pelaku masih bohong melanggar aturan yang sudah disepakati dan kami melaporkan kembali ke Polsek Meral. Tetapi di Polsek Meral kami ditolak, lantaran membawa masalah ini (mediasi) ke kantor desa," katanya.

"Di Polsek kami diminta surat untuk pembatalan perjanjian damai baru bisa diproses. Jadi kami diminta selesaikan di desa dulu dan melapor kembali dengan kasus mengingkari perjanjian," tuturnya.

Para korban menegaskan enggan berdamai dan akan menempuh ke jalur hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku.

"Kami bukan korban pertama, sudah banyak korban yang ditipu oleh pelaku, tetapi semua berujung damai. Sementara kami mau ada efek jeranya ke pelaku dan tidak mau berdamai," tutupnya.

Sementara Kepala Desa Pangke Barat, Effendi membenarkan kejadian yang menimpa warganya tersebut.

"Benar. Kerugian yang ditaksir para korban Rp1.560.000, tetapi dalam mediasi korban tidak mau ganti rugi sesuai nominal itu, karena mereka telah menjual barang berharga," ujar Effendi.

Ia melanjutkan, pelaku saat itu menyanggupi akan mengganti rugi dengan tempo waktu pekan depan setelah pertemuan bersama warga.

Baca juga: Viral Penipuan Tiket Pesawat ke Batam oleh Oknum Agen Travel di Natuna, Ini Kasusnya

Effendi menjelaskan, para korban sempat menjual barang berharga termasuk perhiasan. Salah satunya Jefri yang menjual handphone dan Debby menjual perhiasan.

"Pelaku menyanggupi pengembalian ganti rugi kepada korban Jefri Rp850 ribu, Debby Rp5 juta, Asmiati Rp500 ribu, Rodiah Rp300 ribu, Bacok Rp2 juta. Jadi totalnya Rp8.650.000 yang harus dibayar pelaku," katanya.

"Tetapi permasalahannya, hari ini kami dapat kabar pelaku saat ini opname. Jadi kami tidak bisa menggelar pertemuan, saya minta warga bisa bersabar, kita tunggu sampai pelaku sembuh," tutupnya.

Buat Klarifikasi

Jefri Hasibuan, korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum kader Posyandu di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membuat klarifikasi.

Klarifikasi ini terkait pernyataannya, kalau Polsek Meral menolak laporan warga terkait kasus dugaan penipuan berkedok bantuan yang dilakukan oknum kader Posyandu di Desa Pangke Barat, berinisial HT.

"Kami melaporkan ke Polsek Meral, tetapi di Polsek Meral kami ditolak, lantaran membawa masalah ini (mediasi) ke kantor desa," kata Jefri sebelumnya, Senin (24/2/2025).

"Di Polsek kami diminta surat untuk pembatalan perjanjian damai baru bisa diproses. Jadi kami diminta selesaikan di desa dulu dan melapor kembali dengan kasus mengingkari perjanjian," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved