Pria di Karimun Buat Klarifikasi Soal Tudingan Polsek Meral Tolak Laporan terkait Penipuan

Korban penipuan oknum kader posyandu Desa Pangke Barat, Karimun buat klarifikasi soal tudingan Polsek Meral tolak laporan warga

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
Yeni Hartati
BUAT KLARIFIKASI - Salah satu korban dugaan kasus penipuan oknum kader Posyandu di Desa Pangke Barat, Karimun, Jefri Hasibuan buat klarifikasi terkait laporannya ke Polsek Meral 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Jefri Hasibuan, korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum kader Posyandu di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membuat klarifikasi.

Klarifikasi ini terkait pernyataannya, kalau Polsek Meral menolak laporan warga terkait kasus dugaan penipuan berkedok bantuan yang dilakukan oknum kader Posyandu di Desa Pangke Barat, berinisial HT.

"Kami melaporkan ke Polsek Meral, tetapi di Polsek Meral kami ditolak, lantaran membawa masalah ini (mediasi) ke kantor desa," kata Jefri sebelumnya, Senin (24/2/2025).

"Di Polsek kami diminta surat untuk pembatalan perjanjian damai baru bisa diproses. Jadi kami diminta selesaikan di desa dulu dan melapor kembali dengan kasus mengingkari perjanjian," sambungnya.

Baca juga: Oknum Kader Posyandu di Karimun Tipu Warga Berkedok Bantuan, Korban Dimintai Uang

Informasi ini perlu diluruskan. Apalagi Kapolsek Meral AKP Adi Chandra juga telah menggelar pertemuan bersama para korban.

"Masalah pemberitaan kasus penipuan yang dimuat Tribun Batam, saat itu saya mengatakan Polsek Meral menolak laporan saya. Sebenarnya bukan menolak, tetapi belum diterima," katanya, Selasa (25/2/2025).

Ia melanjutkan klarifikasinya.

"Karena surat perjanjian di kantor desa masih berlaku, sehingga Polsek Meral menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan itu di Kantor Desa untuk surat perjanjian damai tersebut," ujarnya.

Dengan rasa penyesalan, Jefri mewakili korban lainnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan jajaran Polsek Meral.

"Saya minta maaf kepada seluruh staf kepolisian Polsek Meral atas ucapan kekeliruan saya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Pangke Barat, Effendi membenarkan kejadian dugaan penipuan yang menimpa warganya tersebut.

"Benar. Kerugian yang ditaksir para korban Rp1.560.000. Tetapi dalam mediasi, korban tidak mau ganti rugi sesuai nominal itu, karena mereka telah menjual barang berharga," ujar Effendi.

Ia melanjutkan, pelaku saat itu bersedia.

Baca juga: Reskrim Polresta Barelang Telisik Kasus Penipuan Ratusan Calon Pekerja di Batam

"Pelaku saat itu menyanggupi akan mengganti rugi dengan tempo waktu pekan depan, setelah pertemuan bersama warga," katanya.

Effendi mengatakan, dalam kasus ini para korban sempat menjual barang berharga termasuk perhiasan. Salah satunya Jefri yang menjual handphone dan Debby menjual perhiasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved