Pria di Karimun Buat Klarifikasi Soal Tudingan Polsek Meral Tolak Laporan terkait Penipuan
Korban penipuan oknum kader posyandu Desa Pangke Barat, Karimun buat klarifikasi soal tudingan Polsek Meral tolak laporan warga
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Jefri Hasibuan, korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum kader Posyandu di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), membuat klarifikasi.
Klarifikasi ini terkait pernyataannya, kalau Polsek Meral menolak laporan warga terkait kasus dugaan penipuan berkedok bantuan yang dilakukan oknum kader Posyandu di Desa Pangke Barat, berinisial HT.
"Kami melaporkan ke Polsek Meral, tetapi di Polsek Meral kami ditolak, lantaran membawa masalah ini (mediasi) ke kantor desa," kata Jefri sebelumnya, Senin (24/2/2025).
"Di Polsek kami diminta surat untuk pembatalan perjanjian damai baru bisa diproses. Jadi kami diminta selesaikan di desa dulu dan melapor kembali dengan kasus mengingkari perjanjian," sambungnya.
Baca juga: Oknum Kader Posyandu di Karimun Tipu Warga Berkedok Bantuan, Korban Dimintai Uang
Informasi ini perlu diluruskan. Apalagi Kapolsek Meral AKP Adi Chandra juga telah menggelar pertemuan bersama para korban.
"Masalah pemberitaan kasus penipuan yang dimuat Tribun Batam, saat itu saya mengatakan Polsek Meral menolak laporan saya. Sebenarnya bukan menolak, tetapi belum diterima," katanya, Selasa (25/2/2025).
Ia melanjutkan klarifikasinya.
"Karena surat perjanjian di kantor desa masih berlaku, sehingga Polsek Meral menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan itu di Kantor Desa untuk surat perjanjian damai tersebut," ujarnya.
Dengan rasa penyesalan, Jefri mewakili korban lainnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan jajaran Polsek Meral.
"Saya minta maaf kepada seluruh staf kepolisian Polsek Meral atas ucapan kekeliruan saya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Pangke Barat, Effendi membenarkan kejadian dugaan penipuan yang menimpa warganya tersebut.
"Benar. Kerugian yang ditaksir para korban Rp1.560.000. Tetapi dalam mediasi, korban tidak mau ganti rugi sesuai nominal itu, karena mereka telah menjual barang berharga," ujar Effendi.
Ia melanjutkan, pelaku saat itu bersedia.
Baca juga: Reskrim Polresta Barelang Telisik Kasus Penipuan Ratusan Calon Pekerja di Batam
"Pelaku saat itu menyanggupi akan mengganti rugi dengan tempo waktu pekan depan, setelah pertemuan bersama warga," katanya.
Effendi mengatakan, dalam kasus ini para korban sempat menjual barang berharga termasuk perhiasan. Salah satunya Jefri yang menjual handphone dan Debby menjual perhiasan.
Polres Karimun Bangun SPPG di Pulau Buru, Target Layani 1.520 Orang Tak Hanya Pelajar |
![]() |
---|
Masih Ada Dua Hari Lagi, Warga Karimun Bisa Belanja Pangan di Gerakan Pasar Murah Ini |
![]() |
---|
Tekong Speedboat Bawa PMI Ilegal di Karimun Lompat ke Laut saat Lihat Polisi |
![]() |
---|
Totally Unique, Miliki Segera Honda Scoopy yang Bikin Kamu Makin Tampil Beda |
![]() |
---|
Gebyar PAUD dan HAN 2025 di Karimun: Bunda PAUD Kepri Ajak Satukan Langkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.