PENCURIAN MOTOR DI BATAM

Pencurian Motor di Batuaji Batam Makin Seram, Satu Tersangka Curanmor Masih Remaja

Polsek Batuaji mengungkap tiga kasus pencurian motor di Batam, selain masih DPO, ada tersangka curanmor yang masih remaja.

TribunBatam.id/Dok Polsek Batuaji
CURANMOR DI BATAM - Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang saat menginterogasi salah satu pelaku pencurian motor di Batam, Selasa (25/2). Selain masih ada pelaku curanmor yang DPO, polisi mengungkap ada tersangka yang masih di bawah umur. 

TRIBUNBATAM, BATAM - Anggota Polsek Batuaji mengungkap tiga kasus pencurian motor di Batam.

Tiga kasus pencurian motor di Batam hasil ungkap Polsek Batuaji itu terungkap selama Januari hingga Februari 2025.0

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pencurian motor di Batam ini.

Yang bikin miris, seorang tersangka curanmor di Batam masih berstatus remaja atau anak di bawah umur berinsial Sp (15).

Selain tersangka, penyidik Polsek Batuaji juga mengamankan tiga orang penadah barang hasil curian tersebut.

Baca juga: Pencurian Motor di Batam Bikin Cemas Warga, Polsek Batuaji Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengatakan, pengungkapan kasus curanmor di Batam ini berawal dari tiga laporan polisi (LP) terkait pencurian sepeda motor di berbagai lokasi. 

Melalui kerja keras tim Opsnal Reskrim Polsek Batuaji, seluruh kasus berhasil terungkap, termasuk mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasus curanmor di Batam pertama terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025 di Perumahan MKGR Blok Sugandi, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji. 

Korban, Alwi Shihab, kehilangan sepeda motor Honda Beat F1 2015 warna putih biru dengan nomor polisi BP 2858 CQ yang disewa oleh pelanggannya, Sudarno.

Kerugian diperkirakan mencapai Rp 7 juta.

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Motor di Batam Pasrah Kena Tangkap Polisi, Aksinya Sempat Viral di Medsos

Berbekal informasi dari masyarakat, pada 2 Februari 2025, tim Opsnal Reskrim berhasil menangkap pelaku utama, DS (21), yang sempat diamankan oleh warga setempat. 

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan motor korban berhasil ditemukan.

DS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus kedua terjadi pada 8 Februari 2025 di Bengkong Permai, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. 

Korban, Neva Theresia Sitompul, kehilangan sepeda motor Honda Beat 2023 warna silver dengan nomor polisi BP 2731 US. 

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh adik korban, Cristian T. Sitompul, saat hendak meminjam motor tersebut dan mendapati kendaraan sudah hilang dari teras rumah.

Baca juga: Viral Polisi Baku Tembak dengan Pelaku Curanmor di Lampung, Bripka Agus Lihat Warga Ditodong Pistol

Penyelidikan polisi mengarah pada pelaku utama, SP (15) yang masih di bawah umur.

SP diketahui menjual motor curian tersebut kepada TA (31) seharga Rp 1,3 juta, lalu TA menjualnya kembali kepada ER (22) dengan harga Rp 1,5 juta.

Karena masih di bawah umur, pelaku SP dikenakan pendekatan restorative justice (RJ).

Sementara itu, TA dan ER diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. 

Dua pelaku lainnya, S dan Y, saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Kejar-Kejaran Polisi di Tanjungpinang dengan Pelaku Curanmor Menegangkan, Lolos di Bintan

Para pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ketiga terjadi pada 2 September 2024 di area parkiran PT LOI, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. 

Korban, Ilham Sobirin, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3764 OU saat sedang bekerja. 

Motor yang diparkir pada pagi hari sudah tidak ditemukan ketika korban pulang pada pukul 15.30 WIB.

Dari hasil penyelidikan, motor tersebut diketahui telah berpindah tangan beberapa kali. 

Pelaku DD (36) membeli motor dari BI (49) dengan harga Rp 3 juta.

Baca juga: Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Pelaku Curanmor di Karimun Ditangkap Saat Sedang Tidur

Sementara BI mendapatkannya dari TA (31) seharga Rp 1,7 juta.

Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dia juga menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kriminalitas di wilayah Batam.

"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," ujar Bimo. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved