DISKOMINFO NATUNA

Disdukcapil Natuna dan PA Jalin Kerja sama, Warga Makin Mudah Urus Perubahan Adminduk

Disdukcapil dan Pengadilan Agama Natuna jalin kerja sama pelayanan terpadu. Warga makin mudah urus perubahan adminduknya pasca putusan pengadilan

Penulis: Birri Fikrudin | Editor: Dewi Haryati
(ist)
JALIN KERJA SAMA - Disdukcapil dan Pengadilan Agama (PA) Natuna jalin kerja sama tentang Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan lewat penandatanganan MoU kerja sama, baru-baru ini 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Bagi masyarakat Natuna, saat ini mengurus perubahan dokumen kependudukan pasca putusan perceraian menjadi lebih mudah dan cepat. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Natuna, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelayanan Terpadu Penerbitan Dokumen Kependudukan.  

Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di ruang rapat PA Natuna pada Rabu (26/2/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Natuna, Ilham Kauli, dan Ketua PA Natuna.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat yang telah menerima akta cerai, dapat segera memperbarui dokumen kependudukan mereka.

Baca juga: Gubernur Kepri Serahkan 2.500 Blangko e-KTP ke Disdukcapil Natuna Plus e-KTP ke Siswa

Seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit.   

Ilham Kauli mengatakan, kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat pertukaran informasi dan data antara kedua lembaga. 

Tak hanya terkait perceraian, MoU ini juga mencakup berbagai perkara lain di Pengadilan Agama, seperti sidang isbat nikah, pengesahan anak, dan pengakuan anak.  

"Berbagai perkara di Pengadilan Agama sering kali memerlukan dukungan dari Dukcapil. Misalnya, setelah sidang isbat perkawinan, Dukcapil akan segera mengeluarkan dokumen kependudukan berdasarkan putusan tersebut," ujar Ilham, Kamis (27/2/2025).  

Tak berhenti di situ, Disdukcapil Natuna terus berinovasi demi memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat. 

Salah satu inovasi terbaru adalah 'Pantai Sisi Mempesona', yang merupakan akronim dari Pelayanan Terintegrasi dengan Sistem Informasi Memberikan Pelayanan Secara Paripurna.

Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai layanan agar lebih efisien dan ramah bagi masyarakat.  

Dengan adanya MoU ini, masyarakat Natuna tidak perlu lagi khawatir dengan kendala administratif setelah putusan perceraian atau perkara lainnya. 

Baca juga: Warga Pulau di Anambas Terbantu Program Sidang Keliling Pengadilan Agama Tarempa

Proses pembaruan dokumen kini lebih praktis dan efisien.  

"Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan (adminduk) pascaputusan pengadilan," tutup Ilham. (TRIBUNBATAM.id/Birri Fikrudin)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved